Surabaya, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa keikutsertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi negara. 


Lebih dari itu, membayar iuran JKN merupakan implementasi nyata dari perintah agama Islam untuk saling tolong-menolong (ta'awun) dalam kebajikan.


Hal tersebut disampaikan Kiai Cholil Nafis dalam kegiatan Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah Jaminan Kesehatan Nasional (Tasbih JKN) yang berlangsung di Kantor MUI Jawa Timur, Surabaya, Senin (29/6/2026).


Menurut Kiai Cholil, esensi dari gotong royong yang dibangun oleh BPJS Kesehatan sangat sejalan dengan firman Allah SWT dalam Alquran: “Wa ta'awanu 'alal birri wat taqwa” yang artinya, "Tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketakwaan."


"Mendukung JKN bukan sekadar mendukung sebuah program pemerintah, melainkan mendukung nilai-nilai Islam yang menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas," ujar Kiai Cholil di hadapan para dai dan daiyah yang hadir.


Dalam pemaparannya, Kiai Cholil juga mengingatkan bahwa agama dan negara bukanlah dua entitas yang harus dipertentangkan. Agama bertindak memberikan landasan moral, etika, dan nilai-nilai keadilan, sedangkan negara hadir sebagai instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut secara nyata lewat kebijakan publik.


Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini kemudiaan menukil sebuah ungkapan populer dalam tradisi Islam: “Ad-diinu wad-daulatu taw’amaan”, yang berarti agama dan negara adalah dua saudara kembar.


"Artinya, agama membutuhkan negara agar nilai-nilai kemaslahatan dapat diwujudkan secara nyata, sementara negara membutuhkan agama agar kekuasaan dijalankan dengan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab moral. Sinergi keduanya merupakan jalan untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.


Lebih lanjut, Kiai Cholil menekankan bahwa ulama tidak boleh menjauh dari pemerintah, dan pemerintah pun harus membuka ruang kemitraan yang luas dengan ulama.


Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat), Kiai Cholil yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah BPJS Kesehatan ini menjelaskan bahwa menjaga kehidupan (ḥifẓ al-nafs) merupakan salah satu pilar utama yang wajib ditegakkan.


Melalui sistem gotong royong dalam program JKN, di mana iuran dari peserta yang sehat digunakan untuk membiayai peserta yang sakit, program ini menjadi bentuk ikhtiar kolektif umat untuk melindungi masyarakat luas dari risiko kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat beban biaya pengobatan.


Melalui momentum Tasbih JKN ini, MUI dan BPJS Kesehatan berharap para insan dakwah dapat menjadi jembatan informasi yang efektif, meluruskan pemahaman masyarakat, dan mengajak umat Islam untuk bergerak bersama menyukseskan program jaminan kesehatan yang sarat akan nilai-nilai ibadah sosial ini.