Jakarta, MCNID.net -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis mengkritik pola penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang dinilai masih bersifat reaktif. Kiai Cholil, sapaan akrabnya, menilai perlu adanya pergeseran strategi menuju langkah preventif yang sistematis guna memutus rantai kekerasan di lembaga pendidikan agama tersebut.
Hal ini menanggapi kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang tengah mendapatkan sorotan publik.
Kiai Cholil mengapresiasi reaksi masyarakat yang geram terhadap kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keagamaan. Menurutnya, reaksi tersebut positif karena menandakan bahwa masyarakat tidak menormalisasikan adanya kekerasan seksual.
"Saya juga mengapresiasi langkah pemerintah yang langsung menutup pesantren tersebut. Langkah ini benar, karena tidak boleh ada ampunan. Harus ada proses hukum agar dia jera dan menjadi pelajaran bagi yang lain," ujar Kiai Cholil dalam program Indonesia Kita di Garuda Tv bertema: Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Keagamaan, Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut, Kiai Cholil menilai langkah preventif dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan pesantren adalah memperketat ijin pembuatan pesantren dan pengawasannya.
Kiai Cholil meragukan identitas kiai yang menjadi pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren. Menurutnya, kiai di pondok pesantren mana pun tidak akan melakukan kekerasan seksual.
Sebab, dalam ajaran Islam, kekerasan seksual atau zina ini sangat dilarang. Bukan hanya untuk dilakukan, tetapi juga untuk didekati.
Hal ini sebagaimana perintah Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk".
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok ini mendorong peran Majelis Masyayikh di bawah Kementerian Agama RI untuk memperketat pengawasan terhadap pondok pesantren.
Selain itu, Kiai Cholil mendorong adanya penyuluhan dari Kementerian Agama secara intens dan konsisten terhadap para pengasuh pondok pesantren untuk mencegah adanya kekerasan seksual.
Kiai Cholil menilai, pengawasan dan penyuluhan ini juga penting dilakukan untuk mencegah adanya penyimpangan keagamaan.
"Oleh karena itu, ke depan perlu ada penyuluhan standar pesantren yang mendapatkan ijin, khususnya yang baru, harus ada bimbingan yang utuh," ucapnya.
Kiai Cholil menyoroti banyaknya pendirian pondok pesantren oleh orang yang tidak memiliki latar belakang pesantren. Sehingga orang yang mendirikan tidak mengerti dan memiliki jiwa pesantren.
"Tidak punya tekad yang ada pada pesantren. Jadinya kasian kepada pesantren yang bener-bener jadi tercoreng," katanya. (Saddam, Ed: Sagara).



