Makkah, MCNID.net--Jamaah haji Indonesia yang berusia lanjut usia (lansia) tidak bisa dihindarkan. Sebagai negara Muslim terbesar di dunia, kouta haji terbatas membuat antrian keberangkatan ibadah haji semakin memanjang.

Lantas, bagaimana solusinya dalam perspektif fikih terhadap masalah haji bagi jamaah lansia?
Ketua Musyrif Diny, KH Cholil Nafis mengatakan bagi calon jamaah sejak di Indonesia tidak mampu berangkat atau karena alasan kesehatan sudah ada ketentuan.


"Ia dapat menunjuk badal haji (ganti) yang menghajikan atau ahli warisnya yang akan berangkat menggunakan nomor antreanyannya," ujarnya, Ahad (17/5/2026).

Namun, ketentuan tersebut akan berbeda bagi jamaah yang sudah sampai di Tanah Suci, bahkan sudah melaksanakan umroh haji Tamattu', namun tidak mampu menjalankan ibadah haji.

"Jamaah haji sakit di Tanah Haram kewajiban melaksanakan ibadah haji hanya sekali seumur hidup bagi orang yang sudah mampu, baik ongkosnya maupun perjalanannya (Surat Ali Imran:97)," terangnya.

Menurut ulama Syafiiyah, sebaimana diuraikan oleh Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in bahwa yang dimaksud mampu adalah sehat fisik, memiliki biaya, adanya kendaraan, aman dalam perjalanan, khusus untuk wanita harus didampingi suami, mahram atau wanita lain yang dipercaya.

"Karenanya, orang yang tidak sehat sehingga tak bisa menjalankan ibadah haji atau tidak mampu membayar ongkos haji dan bekal untuk keluarga yang ditingalkan maka ia tidak wajib melaksanakan ibadah haji," ungkapnya.

Namun jika ia berangkat dan menunaikan ibadah haji maka hukum hajinya sah meskipun tidak wajib melaksanakannya.

Permasalahannya, apakah orang yang sakit sehingga tidak dapat melaksanakan ibadah haji dapat menggantikan hajinya kepada orang lain?

Wakil Ketua Umum MUI menjelaskan, jika jemaah haji yang sakit diperkirakann menurut dokter dapat diharapkan sembuhnya dalam waktu tertentu, maka ibadah hajinya tidak dapat diwakilkan.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan jika diwakilkan maka hajinya tidak sah dan yang bersangkutan tetap berkewajiban melaksnakan ibadah haji.

Namun calon Jemaah haji yang sakit sehingga tidak dapat melaksanakan ibadah dan diperkirakan oleh dokter tidak dapat diharapkan sembuhnya maka ia dapat mewakilkan pelaksanaan hajinya kepada orang yang sudah pernah menjalankan kewajiban ibadah haji.

Ketentuan hukum ini berdasarkan hadits Nabi SAW:

روى ابن عباس رضى الله عنه ان امرأة من خثعم أتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت يا رسول الله إن فريضة الله على عباده فى الحج أدركت أبى شيخا كبيرا لايستطيع أن يستمسك على الراحلة أفأحج عنه قال نعم قالت ينفعه ذلك قال نعم كما لو كان على أبيك دين فقضيته عنه نفعه (رواه البخارى)
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita dari golongan Khats’am mendatangi Nabi dan bertanya : “Wahai Rasulullah, kewajiban para hamba terhadap Allah yang berupa haji menjadi tanggungan ayahku yang sudah lanjut usia dan tidak mampu menempat di kendaraan, apakah saya boleh menggantikan hajinya ?” Nabi menjawab : “Ya” Si wanita bertanya : “Apakah hal itu bermanfaat bagi dia (ayahku) ?” Nabi menjawab : “Ya, sebagaimana jika ayahmu punya hutang, kemudian kamu melunasi hutangnya, maka pelunasan kamu sah.” (HR Bukhori)

Kiai Cholil menerangkan, hadits ini menunjukkan bahwa orang tua (lanjut usia) yang tak mampu melaksanakan haji sendiri dapat diwakilkan oleh orang lain, sehingga dapat menggugurkan kewajiban haji dan mendapat pahala ibadahnya.

Lebih lanjut, Kiai Cholil menambahkan, adapun orang yang sudah berniat Ihram dengan memkai baju Ihram, maka tak dapat dibatalkan dengan mengurungkan niatnya atau bermaksud menbatalkan hajinya (ihshar al-ihram) kecuali hanya menyempurnakan haji dan umrohnya.

"Jadi jika ada seseorang yang sudah berniat haji dengan menggunakan baju Ihrom kemudian berniat untuk mengurungkan hajinya maka niat itu tidak diangap atau diabaikan," tegasnya.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
{ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ }
“Dan Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”. (QS. Al Baqarah: 196)

CEO Amanah Zakat ini menekankan bahwa ayat ini memerintahkan untuk menyempurnakan haji sedari awal niat Ihram, Thawaf, sa’i, cukur rambut, wuquf di Arafah, mabit di Mina dan Muzdalifah, melempar jumrah, tahwaf, sa’i dan cukur rambut.

Oleh karena itu, Kiai Cholil menegaskan bahwa tidak boleh bagi yang berniat ibadah haji dan sudah ber-ihrom lalu berniat mengurungkan pelaksanaan hajinya tanpa meneruskan ibadahnya. Sebab, niat itu jadi sia-sia dan tidak boleh dihentikan ibadah hajinya.

Kiai Cholil menukil pernyataan Ismail bin Katsi yang menyatakan dalam menafsirkan ayat tersebut dengan uraian berikut:

في قوله : ( وأتموا الحج والعمرة لله ) يقول : من أحرم بالحج أو بالعمرة فليس له أن يحل حتى يتمهما ، تمام الحج يوم النحر ، إذا رمى جمرة العقبة ، وطاف بالبيت ، وبالصفا ، والمروة ، فقد حل .
“Tafsir ayat “Dan Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah” ia berkata: Barangsaiapa yang ber-Ihram niat haji atau umroh makai a tidak boleh melepaskannya (tahallul) hinga menyempurnakannya dan menyempurnakan haji sampai hari nahar. Jika seseorang sudah melempar jumroh al-‘Aqabah, tawaf di Baitullah dan sa’I di Shafa dan Marwah makai a boleh tahallul (menghalalkan)”.

Karena jika seorang yang ber-ihram haji atau umroh niat menghentikan ibadah tanpa menyempurnakan ibadah hajinya, lalu ia merasa sudah halal (tahallul) dan melakukan sesuatu yang diharamkan seperti memakai baju yang dijahit, wangi-wangian atau potong rambut maka ia wajib membayar fidyah (denda).

Sebab niat tahallul tersebut tidak sah (tidak dianggap) sehingga ia tetap dianggap sedang ber-ihram dan wajib menyempurnakan ibadah haji atau umrohnya.

"Namun boleh melepaskan baju ihram dan mengurungkan ibadah haji dan umrohnya bagi yang terhalang (ihshar) oleh musuh atau karena sakit. Arti ihshar adalah terhalang oleh musuh untuk bisa sampai ke Mekah, seperti Nabi SAW,
dalam peristiwa perjanjian Hudaibiyah," tegasnya.

Kiao Cholil menelankan, calon jamaah haji wajib menyembelih hadyu (kambing/sapi/ unta) di tempat yang terhalang, lalu mencukur rambut untuk tahallul (halal). Allah SWT berfirman:

فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ
“… Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya…”.

Imam As-Suyuthi dalam kitab Tafsir Jalalain menguraikan dengan singkat tentang orang yang terkepung (ihshar) dan mengutip pendapat Imam Syafi’i tentang tata cara hadyu sebagaimana berikut:

فإن أُحصرتم» مُنعتم عن إتمامها بعدوِّ «فما استيسر» تيسَّر «من الهدي» عليكم وهو شاة «ولا تحلقوا رؤوسكم» أي لا تتحللوا «حتى يبلغ الهدي» المذكور «محله» حيث يحل ذبحه وهو مكان الإحصار عند الشافعي فيذبح فيه بنية التحلل ويفرَّق على مساكينه ويحلق وبه يحصل التحلل
“…(dan jika kamu terkepung), artinya terhalang untuk menyelesaikannya disebabkan ada musuh, (maka hendaklah menyembelih hewan yang mudah didapat), yaitu seekor kambing (dan janganlah kamu cukur kepalamu), maksudnya jangan tahalul (sebelum sampai sembelihan) tersebut (ke tempat penyembelihannya), artinya tempat penyembelihannya.
Menurut Syafii adalah tempat terkepung itu. Maka hendaklah disembelih di sana dengan niat tahalul, lalu dibagi-bagikan kepada fakir miskin, kemudian bercukur rambut, sehingga dengan demikian tercapailah tahalul…”.

Kiai Cholil mengungkapkan, ulama fikih berbeda pendapat jika terhalang menunaikan ibdah haji setelah sampai di Mekah, bahkan setelah menunaikan ibadah umroh bagi yang melaksanakan haji Tamattu’?

Menurut pendadapat madzhab Syafi’i, bagi yang sudah berihram dan berniat haji kemudian tehalang menunaikan ibadah wuquf maka ia wajib tahallul (halalkan diri).

Sementara menurut madzhab Hanafi, bahwa orang yang terhalang (ihshar) karena sakit maka hukumnya boleh tahallul setelah melaksanakan hadyu (menyembelih kambing) dan cukur rambut.

Dan pada kesempatan di tahun-tahun berikutnya jika mampu masih berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini berdasarkan hadits al-Hajjaj bin ‘Amr r.a bahwa Rasulullah saw bersabda:

مَن كُسر أو عَرِجَ فقد حلَّ وعليه حجة أخرى. رواه أبو داود
“Barangsia yang lumpuh atau sakit (sehingga tak bisa melaksanakan ibadah haji) maka ia melaksanakan haji pada kesempatan tahun berikutnya”. HR. Abu Daud.

Masih menurut Madzhab Hanafi, orang yang terhalang untuk melakasanakan wuquf namun masih bisa bertawaf maka ia tidak disebut terhalang (muhshar) karena dapat mengalihkan ihramnya kepada ibadah umroh.

"Berbeda dengan pendapat Madzhab Syafi’i seperti yang dinyatakan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Majmu’nya, bahwa yang terhalang dari Wukuf maka harus tahallul dan tidak dapat dialihkan menjadi umroh. _Wallahu a’lamu bi al-shawab_," tandasnya.