Makkah, MCNID.net – Pelaksanaan ibadah haji tidak sepatutnya dipandang sebagai sesuatu yang kaku dan tidak berkembang. Fikih haji kontemporer justru dirancang dinamis agar selalu mampu menjawab berbagai persoalan baru yang muncul di lapangan demi kemaslahatan jamaah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Musyrif Diny, KH M Cholil Nafis, dalam Kajian Ihram yang digelar di Mushalla Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Jumat (22/5/2026) malam.
Dalam pemaparannya di hadapan para peserta kajian, Wakil Ketua Umum MUI ini mengawali penjelasan dengan membedakan antara konsep syariat dan fikih.
Menurutnya, pemahaman masyarakat sering kali mencampuradukkan kedua hal ini, padahal keduanya memiliki sifat yang sangat berbeda.
"Syariat itu bersifat tetap dan sudah disepakati secara mutlak. Sementara fikih bersifat dinamis, cair, dan terbuka terhadap berbagai penafsiran berdasarkan metode ijtihad para ulama," kata ulama kelahiran Sampang, Madura, pada 1 Juni 1975.
Oleh karena itu, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menekankan bahwa adanya perbedaan pendapat dalam wilayah fikih adalah sesuatu yang sangat wajar.
Kiai Cholil menegaskan, selama argumen yang dikeluarkan tetap bersandar pada dalil-dalil yang sah dan bukan didasari oleh hawa nafsu, perbedaan tersebut justru menjadi kekayaan hukum Islam.
Lebih lanjut, CEO Amanah Zakat ini menjelaskan bahwa problematika haji terus berkembang mengikuti perubahan zaman, teknologi, dan regulasi.
Kiai Cholil menambahkan, masalah-masalah baru yang masuk dalam kategori mustajiddat (hal-hal baru) dan nawazil (kasus kontemporer) menuntut adanya fatwa dan panduan fikih yang adaptif.
Dalam konteks manasik, Rasulullah SAW memang menjadi sumber utama petunjuk utama lewat sabdanya, “Khudzu ‘anni manasikakum” (Ambillah tata cara hajimu dariku).
Namun, Kiai Cholil mengingatkan bahwa teks dan praktik Nabi di masa lalu memerlukan kedalaman pemahaman saat dioperasionalkan di era modern. Proses interpretasi inilah yang kemudian melahirkan ragam mazhab dan panduan di kalangan ulama.
Kiai Cholil menerangkan, perdebatan dalam fikih haji kontemporer sering kali sangat luas, bahkan hingga menyentuh batas boleh dan tidak boleh dalam ritual manasik.
Kendati demikian, Kiai Cholil meminta semua pihak melihat dinamika ini dalam koridor ijtihad yang positif. Ia mengutip kaidah hukum Islam mengenai nilai dari sebuah ijtihad.
"Ulama yang melakukan ijtihad dan keputusannya benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Sedangkan jika hasil analisanya keliru, ia tetap memperoleh satu pahala karena telah bersungguh-sungguh mencurahkan energinya untuk mencari kebenaran berdasarkan dalil," imbuhnya.
Menghadapi dinamika haji kontemporer, Kiai Cholil berpesan kepada jamaah maupun petugas haji agar menumbuhkan sikap toleran tinggi dan tidak saling menyalahkan atas perbedaan manhaj (metode) manasik yang digunakan selama di Tanah Suci.
Berita Lainnya

Ketua Musyrif Diny Ingatkan Petugas Haji Junjung Toleransi Sikapi Perbedaan Fikih Manasik
Pelaksanaan ibadah haji sering kali diwarnai oleh ragam perbedaan tata cara manasik di lapangan. Mulai dari urutan ibadah, penafsiran waktu, hingga hukum-hukum kontemporer lainnya. Lantas, mengapa perbedaan pandangan dalam fikih haji tersebut tetap bernilai pahala di sisi Allah SWT?
Baca Selengkapnya
Kurban sebagai Instrumen Sosial untuk Memperkuat Akses Gizi di Indonesia
Tentu saja, kurban bukan solusi tunggal atas masalah gizi nasional. Tantangan gizi membutuhkan kebijakan jangka panjang, mulai dari peningkatan pendapatan masyarakat, edukasi pangan, pemerataan akses protein, hingga penguatan sistem kesehatan dan perlindungan sosial. Namun kurban tetap dapat dipandang sebagai salah satu instrumen sosial yang membantu memperluas akses terhadap pangan bergizi, meskipun sifatnya berkala.
Baca Selengkapnya
Kajian Ihram Bahas Dinamika Fikih Haji Kontemporer
Dalam pemaparannya, KH. Cholil Nafis menjelaskan perbedaan antara syariat dan fikih. Syariat bersifat tetap dan disepakati, sedangkan fikih bersifat dinamis serta terbuka terhadap berbagai penafsiran berdasarkan metode ijtihad para ulama. Karena itu, perbedaan pendapat dalam fikih merupakan sesuatu yang wajar selama tetap berlandaskan dalil, bukan hawa nafsu.
Baca Selengkapnya