Makkah, MCNID.net--Pelaksanaan ibadah haji sering kali diwarnai oleh ragam perbedaan tata cara manasik di lapangan. Mulai dari urutan ibadah, penafsiran waktu, hingga hukum-hukum kontemporer lainnya. Lantas, mengapa perbedaan pandangan dalam fikih haji tersebut tetap bernilai pahala di sisi Allah SWT?
Ketua Musyrif Diny, KH M Cholil Nafis, dalam Kajian Ihram, mengajak jamaah dan petugas haji untuk memahami terlebih dahulu akar perbedaan tersebut melalui batasan antara syariat dan fikih.
Wakil Ketua Umum MUI ini menjelaskan, syariat adalah ketentuan yang bersifat tetap, pasti, dan sudah disepakati secara mutlak (qath'i). Sementara itu, fikih bersifat dinamis, elastis, dan terbuka terhadap berbagai penafsiran (zhanni) berdasarkan metode ijtihad para ulama.
"Fikih itu selalu berkembang mengikuti persoalan-persoalan baru (mustajiddat dan nawazil), termasuk dalam dinamika pelaksanaan ibadah haji saat ini," ujar Kiai Cholil dalam kajian yang digelar di Mushalla Kantor Daker Makkah, Jumat (22/5/2026) malam Waktu Arab Saudi (WAS).
Lebih lanjut, Kiai Cholil juga menjelaskan bahwa dalam konteks manasik, Rasulullah SAW memang merupakan sumber utama tuntunan, sebagaimana sabda beliau, “Khudzu ‘anni manasikakum” (Ambillah tata cara hajimu dariku).
Namun, dalam praktiknya, teks hadis atau tindakan Nabi tersebut bisa melahirkan ragam interpretasi ketika dihadapkan pada situasi kontemporer.
Hal inilah yang memicu perdebatan luas di kalangan ulama, bahkan hingga menyentuh batas hukum boleh dan tidak boleh. Meski begitu, Kiai Cholil menegaskan bahwa seluruh perbedaan pandangan ini tetap berada dalam koridor ijtihad yang sah.
Di sinilah letak keindahan hukum Islam. Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengutip kaidah ushul fikih bahwa usaha para ulama untuk mengurai hukum haji ini tidak ada yang sia-sia di mata Allah SWT.
"Ulama yang melakukan ijtihad dan hasil analisanya benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Sementara ulama yang keliru, ia tidak berdosa, melainkan tetap memperoleh satu pahala," tegasnya.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini menekankan nilai pahala tersebut tetap diberikan karena sang ulama telah mencurahkan seluruh kesungguhan, waktu, dan keilmuannya untuk mencari kebenaran berdasarkan analisa dalil-dalil yang ada, bukan didasari oleh hawa nafsu.
Melalui kajian ini, CEO Amanah Zakat berpesan agar dinamika fikih haji kontemporer ini disikapi dengan lapang dada.
"Perbedaan penafsiran manasik tidak boleh memicu perpecahan, melainkan harus melahirkan sikap yang bijak, dewasa, dan penuh toleransi demi kelancaran serta kekhusyukan ibadah haji bersama," tegasnya.
Berita Lainnya

KH Cholil Nafis: Fikih Haji Itu Dinamis, Selalu Berkembang Jawab Tantangan Zaman
Pelaksanaan ibadah haji tidak sepatutnya dipandang sebagai sesuatu yang kaku dan tidak berkembang. Fikih haji kontemporer justru dirancang dinamis agar selalu mampu menjawab berbagai persoalan baru yang muncul di lapangan demi kemaslahatan jamaah.
Baca Selengkapnya
Kurban sebagai Instrumen Sosial untuk Memperkuat Akses Gizi di Indonesia
Tentu saja, kurban bukan solusi tunggal atas masalah gizi nasional. Tantangan gizi membutuhkan kebijakan jangka panjang, mulai dari peningkatan pendapatan masyarakat, edukasi pangan, pemerataan akses protein, hingga penguatan sistem kesehatan dan perlindungan sosial. Namun kurban tetap dapat dipandang sebagai salah satu instrumen sosial yang membantu memperluas akses terhadap pangan bergizi, meskipun sifatnya berkala.
Baca Selengkapnya
Kajian Ihram Bahas Dinamika Fikih Haji Kontemporer
Dalam pemaparannya, KH. Cholil Nafis menjelaskan perbedaan antara syariat dan fikih. Syariat bersifat tetap dan disepakati, sedangkan fikih bersifat dinamis serta terbuka terhadap berbagai penafsiran berdasarkan metode ijtihad para ulama. Karena itu, perbedaan pendapat dalam fikih merupakan sesuatu yang wajar selama tetap berlandaskan dalil, bukan hawa nafsu.
Baca Selengkapnya