Jakarta, MCNID.net--Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa industri produk halal di Indonesia harus bertransformasi menjadi sektor bisnis yang menguntungkan bagi para pelaku usaha, bukan justru menjadi beban biaya baru karena urusan birokrasi dan sertifikasi.


Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri acara Islamic Finance Dialogue (IFD) 2026 yang digelar di Energy Building, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026).


Menurut Anggito, pertumbuhan produk halal di dalam negeri tidak boleh terjebak dalam paradoks. Di satu sisi Indonesia wajib melindungi konsumen Muslim, namun di sisi lain ekosistemnya harus dirancang agar ramah terhadap dunia usaha.


“Itu menjadi perjuangan kita semua, bahwa pertumbuhan produk halal itu tidak hanya menjadi sebuah paradoks. Pertama, Indonesia wajib melindungi konsumen halal. Kedua, menjadikan halal sebagai gaya hidup. Dan yang ketiga, produk halal itu adalah bisnis yang menguntungkan dan tidak menjadi beban biaya bagi para pengusahanya,” tegas Anggito.


Sebagai salah satu pasar konsumen produk halal terbesar di dunia, Indonesia dinilai memiliki potensi raksasa yang belum tergarap optimal. Kekuatan ini didukung oleh basis pelaku UMKM yang tangguh, akademisi kompeten, serta generasi muda yang kreatif.


Namun, Anggito mengakui bahwa sektor ini masih dibayangi oleh berbagai tantangan domestik yang kerap dikeluhkan pelaku usaha. Masalah rantai birokrasi, terbatasnya jumlah auditor halal, tingginya biaya penegakan label, hingga lemahnya harmonisasi antar-instansi masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar yang harus diselesaikan pemerintah.


Belum lagi masalah rendahnya tingkat kesadaran sertifikasi di kalangan pengusaha akibat infrastruktur pengujian yang belum solid di berbagai daerah.


Untuk menekan beban biaya pengusaha dan mengeliminasi carut-marut birokrasi tersebut, Ketua LPS mendorong adanya langkah strategis melalui penguatan regulasi. Salah satunya adalah dengan memperkuat kewenangan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).


“Kita memerlukan langkah strategis melalui penguatan regulasi. Yaitu dengan memperkuat kewenangan BPJPH sebagai regulator tunggal, koordinator, dan perumus kebijakan halal nasional yang benar-benar terintegrasi dengan institusi keagamaan seperti MUI,” jelasnya.


Selain efisiensi birokrasi, Anggito menilai pemanfaatan teknologi menjadi kunci utama agar bisnis halal efisien. Ia mendorong Indonesia untuk segera membangun ekosistem kepatuhan berbasis digital yang mampu melacak rantai pasok halal secara real-time.


Dengan regulasi yang ringkas dan ekosistem digital yang efisien, biaya kepatuhan (compliance cost) bagi pengusaha dapat ditekan seminimal mungkin. Langkah ini diharapkan mampu memicu hilirisasi industri halal bernilai tinggi. 


Terutama di sektor farmasi, kosmetik, dan bahan tambahan pangan, sehingga produk Indonesia tidak hanya merajai pasar domestik, tetapi juga mampu bersaing dan meraup untung di pasar global.