Jakarta, MCNID.net--Industri pergadaian Tanah Air tengah menunjukkan taji dengan pertumbuhan kinerja yang sangat agresif. Di tengah tren positif ini, peta persaingan bisnis gadai dipastikan bakal semakin sengit setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan restu kepada dua pemain swasta untuk melakukan ekspansi besar-besaran ke skala nasional.
Langkah OJK ini dinilai sebagai sinyal kuat untuk menyuntikkan kompetisi sehat sekaligus mendobrak dominasi PT Pegadaian (Persero) yang selama ini menguasai mayoritas pasar.
OJK secara resmi mengubah lingkup wilayah usaha dua perusahaan pergadaian swasta, dari yang sebelumnya hanya berbasis provinsi menjadi tingkat nasional. Dua perusahaan tersebut yakni PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara.
Persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tanggal 7 Mei 2026. Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Langkah ekspansi nasional bagi pemain swasta ini terbilang sangat strategis mengingat bisnis industri gadai sedang tumbuh subur.
Berdasarkan data OJK per April 2026, penyaluran pinjaman industri pergadaian melonjak drastis 56,80 persen (year-on-year/yoy) hingga menembus angka Rp157,20 triliun.
Proporsi penyaluran pinjaman terbesar adalah PT Pegadaian konvensional yaitu Rp130,24 triliun atau 82,85 persen dari total penyaluran pinjaman industri pergadaian.
Sumber pendanaan pergadaian periode April 2026 sebesar Rp123,31 triliun meningkat 73,07 persen (yoy). Sumber pendanaan perusahaan pergadaian berasal dari Pinjaman yang Diterima sebesar Rp105,39 triliun (85,46 persen) dan Surat Berharga Yang Diterbitkan sebesar Rp17,93 triliun (14,54 persen).
OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.



