Jakarta, MCNID.net -- Kementerian Agama (Kemenag) mendukung proses penegakan hukum oleh aparat terhadap terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati. Kemenag meminta agar dilakukan langkah penghentian sementara proses pendaftaran santri baru di pesantren tersebut.
"Tentu pesantren yang melanggar aturan pendirian pesantren akan diberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Langkah ini diambil Direktorat Pesantren guna memastikan proses penyidikan oleh Polresta Pati menjadi prioritas dalam rangka menjaga ketertiban dan perlindungan anak, sekaligus perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” katanya.
Pihaknya juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pondok pesantren tersebut sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain penghentian pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan. Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik/pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” kata Basnang.
“Terduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren,” ucapnya.
Rekomendasi ini diberikan Direktur Pesantren kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah sebagai panduan dalam mengambil langkah tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.
“Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman,” jelas Basnang.
Direktorat Pesantren, lanjutnya, mengapresiasi langkah koordinatif Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah maupun Kantor Kemenag Kabupaten Pati yang secara proaktif berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Pati, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati.
“Koordinasi ini penting dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Basnang.
Kasus ini mencuat setelah ratusan massa menggeruduk Ponpes Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Sabtu (2/5/2026). Massa yang terdiri dari warga, Gerakan Pemuda Ansor Pati, serta Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi, menuntut pengusutan tuntas dan transparan.
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai spanduk bertuliskan kecaman terhadap pelaku serta seruan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kuasa hukum dari terduga korban, Ali Yusron mengungkapkan, kasus dugaan kekerasan seksual oleh seorang pengasuh di Ponpes Ndholo Kusumo sudah dilaporkan ke Polresta Pati sejak 2024. "Itu laporannya ada delapan," ujarnya ketika diwawancara, Jumat (1/5/2026).
Pada 2024, Ali belum menjadi pendamping hukum para terduga korban. Saat itu kuasa hukum sebelumnya tiba-tiba mencabut kuasanya dan tak lagi mendampingi para terduga korban. Setelah momen tersebut, mereka mendatangi firma hukum Ali.
Ali mengatakan, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami kliennya berlarut-larut. Dalam prosesnya, Ali sudah melampirkan berbagai bukti, termasuk hasil visum. Polresta Pati pun sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi korban dan saksi ahli yang dipilih pihak kuasa hukum.
"Setelah itu berkas dinyatakan lengkap. Dari keterangan saksi ahli, layak ditetapkan tersangka," kata Ali.
Dia mengungkapkan, sejak 2024, Polresta Pati sebenarnya telah menaikkan status kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati ke tahap penyidikan. "Walaupun penyidikan, tapi tidak dinaikkan lagi ke gelar perkara atau olah TKP. Lama," ujarnya. (Sadam, ed: Sagara).



