Jakarta, MCNID.net--Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bergerak cepat memperketat standardisasi pengawasan pada industri keuangan syariah Tanah Air.
DSN-MUI mendorong agar pelaporan zakat korporasi ditingkatkan statusnya menjadi komponen wajib yang melekat dalam dokumen pengawasan berkala Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap institusi.
Langkah progresif ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026).
"DPS bertugas mengawasi kesesuaian syariah sesuai komponen akadnya. Saya tidak ingin perusahaan (hanya) kebingungan memikirkan bagaimana operasional zakatnya tanpa pengawalan. Menjadi laporan DPS di industri keuangan syariah, selain opini-opini (kesesuaian produk), bagaimana pelaporan zakat itu juga harus masuk," tegas Kiai Cholil.
Kiai Cholil menerangkan bahwa transformasi ini ditujukan agar indikator kepatuhan syariah (sharia compliance) sebuah perusahaan tidak lagi dinilai setengah-setengah. Selama ini, DPS identik hanya mengawal keabsahan akad-akad produk di awal. Ke depan, akuntabilitas hilir seperti pembersihan aset dan penunaian zakat perusahaan harus dikawal dengan bobot yang sama.
Langkah ini juga menjadi instrumen penyeimbang agar industri tetap berada di koridor syariat di tengah agresifnya arus modernisasi bisnis.
"Simbol di DSN itu, kita harus inovatif tapi tidak boleh menyimpang dari kebenaran. Inovasi, kaya, banyak terobosan, tapi tidak keluar dari syariah. Kalau ekonomi saja (tanpa nilai Islam) itu kapitalis. Kalau syariah saja (tanpa pertumbuhan ekonomi) hanya menjadi pengajian. Kita ingin ekonomi tumbuh dan syariahnya sesuai," jelasnya.
Selain memperkuat nilai spiritualitas korporasi, Kiai Cholil memaparkan dampak praktis dari wajibnya pelaporan zakat di dokumen DPS. Catatan yang tervalidasi oleh DPS akan menjadi dokumen pendukung yang kuat bagi perusahaan saat berhadapan dengan otoritas pajak guna mengklaim insentif pemerintah.
Saat ini, regulasi negara baru mengakomodasi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP). Namun, DSN-MUI bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan sedang terus berjuang melobi pemerintah agar skema tersebut dinaikkan menjadi tax credit atau pengurang nominal wajib pajak secara langsung.
"Kita sedang perjuangkan tax credit... Dengan zakat yang kita bayarkan dan syariah compliance yang terjaga di titik akad yang benar, ekonomi kita akan makin maju. Perusahaan makin besar, makin banyak zakatnya, makin mengalir ekonomi ke masyarakat banyak, sehingga daya beli meningkat," ungkap Kiai Cholil.
Melalui penguatan instrumen wajib bagi DPS ini, DSN-MUI berharap ekosistem keuangan syariah dapat lebih maksimal "melandingkan" modalnya ke sektor riil masyarakat, sekaligus mengakselerasi program kerja sama bersama Baznas untuk mengubah para mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pembayar zakat).



