Jakarta, MCNID.net--Pemerintah terus memutar otak untuk menggenjot belanja Riset dan Pengembangan (Research and Development/R&D) di dalam negeri yang hingga kini dinilai masih relatif rendah. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara pun mengajak para pelaku usaha dan sektor swasta untuk mengambil peran aktif membiayai inovasi dengan memanfaatkan insentif perpajakan Super Tax Deduction.
Suahasil menegaskan bahwa APBN tidak bisa berjalan sendirian untuk mentransformasi ekonomi Indonesia dari mengandalkan tenaga fisik (perspiration) menuju ekonomi berbasis pengetahuan (innovation). Oleh karena itu, kolaborasi dengan dunia usaha menjadi sangat krusial.
Melalui fasilitas Super Tax Deduction, pemerintah memberikan karpet merah bagi perusahaan di Indonesia yang mau menginvestasikan dananya untuk kegiatan riset, baik yang dilakukan secara mandiri maupun berkolaborasi dengan universitas serta lembaga penelitian.
"Pemerintah menyediakan insentif perpajakan berupa Super Tax Deduction yang memungkinkan pengurangan penghasilan bruto hingga 300 persen dari total biaya kegiatan R&D yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia," kata Wamenkeu Suahasil dalam Focus Group Discussion (FGD) perancangan Jakarta Education and Innovation Center di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Fasilitas pengurangan pajak super ini dirancang agar beban biaya riset yang ditanggung industri menjadi jauh lebih efisien. Dengan demikian, swasta terdorong untuk menciptakan inovasi produk, teknologi baru, hingga mendukung kebijakan publik berbasis bukti (research-based policy).
Selain memberikan insentif bagi sektor swasta, pemerintah secara konsisten juga menyuntikkan dana APBN untuk sektor pendidikan dan riset. Sepanjang tahun 2009 hingga 2026, total kewajiban mandatori 20 persen anggaran pendidikan telah menembus Rp7.667,3 triliun.
Sebagian dari dana tersebut dialokasikan menjadi Dana Abadi Pendidikan (LPDP) yang kini terakumulasi sekitar Rp195 triliun dan telah membiayai lebih dari 4.700 proyek penelitian serta ribuan publikasi ilmiah di perguruan tinggi.
Wamenkeu berharap, hadirnya insentif pajak Super Tax Deduction yang disandingkan dengan integrasi pusat riset dan kampus, seperti pada proyek aglomerasi Jakarta Education and Innovation Center, akan makin memicu daya tarik investasi dan keberanian swasta dalam mendanai inovasi masa depan Indonesia.



