Perdebatan soal lokasi pelaksanaan dam, atau denda sembelihan kembali mengemuka pada musim haji taun ini. Kontroversi tersebut mencuat menyusul setelah keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang membolehkan pembayaran dan penyembelihan DAM di Tanah Air (Fatwa 04/2026). 

Perlu diketahui, kewajiban dam ini berlaku bagi jamaah yang melaksanakan haji secara tamatu’ (umrah terlebih dahulu kemudian haji) atau qiran (menggabungkan haji dan umrah dalam satu niat).

Terkait kontroversi ini, saya tentu menghormati setiap ijtihad yang lahir. Namun, penting bagi kita untuk membedah persoalan ini dengan kepala dingin dan hati yang jernih, agar esensi ibadah tetap terjaga, tanpa mengabaikan aspek maslahah.

Jika kita menengok ke belakang, pelaksanaan dam di Makkah banyak mengundang tanya. Dulu, sistemnya pernah dianggap kurang akuntabel, juga tidak transparan. Ada kekhawatiran mengenai keberadaan “preman dam”, atau ketidakpastian apakah hewan yang kita bayar benar-benar disembelih dan didistribusikan.

Kondisi saat ini sudah jauh berbeda. Otoritas Arab Saudi, melalui lembaga resmi seperti Adahi, telah mengelola manajemen kurban dan dam dengan sangat rapi. Profesionalisme ini bahkan sudah dimulai sejak dini: saat jamaah mengajukan visa haji, sudah tersedia tawaran resmi untuk membayar dam. 

Artinya, ekosistemnya sudah terbangun secara akuntabel. Kita memberikan kepercayaan kepada sohibul wilayah (pemerintah Arab Saudi) yang telah menyediakan infrastruktur yang sangat memadai untuk memastikan, setiap tetes darah sembelihan adalah sah secara administratif dan syariat.


Esensi ta’abbudi dalam haji

Untuk memahami dam, kita harus mampu membedakan secara jernih, antara aspek sosial (distribusi daging) dan aspek ritual (iroqotud dam). Haji adalah ibadah ta’abbudi, sebuah pengabdian yang tata caranya telah ditentukan oleh Allah dan rasul-Nya. 

Ada keterikatan ruang dan waktu, yang tidak bisa kita ubah begitu saja, atas nama logika semata. Sebagaimana tawaf harus di Masjidil Haram, dan wukuf harus di Arafah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Haram.

Titik tekannya bukan hanya pada “dagingnya”, melainkan pada proses “menyembelihnya” atau iroqotud dam (mengalirkan darah). Dalam konteks haji tamattu’ atau qiran, dam ini dikategorikan sebagai dam nusuk, yakni sembelihan yang menjadi bagian integral dari rangkaian manasik haji itu sendiri. 

Karena ia adalah bagian dari manasik, maka pelaksanaannya memiliki batas wilayah yang sakral, yaitu Tanah Haram. Inilah pemahaman yang dipegang teguh oleh Majelis Ulama Indonesia (Fatwa MUI 52/2014), Nahdlatul Ulama (Keputusan Munas dan Konbes NU 2025) dan juga banyak ulama fikih lainnya.

Lalu, apa pertimbangan lokasi pelaksanaan dam harus dipindahkan? Argumentasi yang sering muncul adalah demi kesejahteraan sosial. Misalnya, supaya dagingnya bisa dinikmati oleh kaum dhuafa di Indonesia. Ini adalah niat yang sangat mulia dan patut diapresiasi. 

Namun, apakah untuk mencapai kemaslahatan sosial kita harus menggeser aturan manasik? Bagi saya, kepatuhan syariat dan kemaslahatan ini bisa dipadupadankan, tanpa harus dipertentangkan. 


Maslahat tanpa langgar syariat

Bagi mereka yang ingin berpikir secara ta’aquli (rasional) mengenai kesejahteraan, hal itu sebenarnya tidak bertentangan dengan pelaksanaan sembelihan di Makkah. 

Saat ini, teknologi pangan memungkinkan daging yang disembelih di Tanah Haram dikemas secara profesional dan dikirim ke mana pun di seluruh dunia yang membutuhkan, baik itu ke Indonesia atau ke berbagai manca negara. 

Dengan cara ini, dua target tercapai sekaligus: syarat syariat untuk menyembelih di Tanah Haram terpenuhi, dan manfaat sosial untuk memberi makan orang miskin di tanah air tetap terjaga. Kita tidak perlu mempertentangkan antara ketaatan ritual dan kepedulian sosial.

Situasi semacam ini, dalam diskursus fikih, disebut lil hajah, ada kebutuhan yang penting untuk dipenuhi. Jadi, penyembelihan dam dapat dilakukan di Tanah Haram dan pendistribusiannya dapat dilakukan di luar Tanah Haram.

Hal ini pernah ditegaskan oleh Abu Bakar az-Zabidi dalam al-Jauharah al-Nayyirah, bahwa boleh menyedekahkan daging dam kepada orang miskin Tanah Haram dan luar Tanah Haram.  

Bahkan, Badruddin al-‘Aini dalam al-Binayah Syarh al-Hidayah, memperjelas dengan pernyataan bahwa pendistribusian daging yang diberikan kepada orang miskin Tanah Haram memang lebih utama, kecuali orang miskin di luar Tanah Haram lebih membutuhkan. Jadi, dalam situasi di mana orang Islam di luar Tanah Haram lebih membutuhkan, maka tidak ada larangan untuk dapat didistribusikan ke sana. 


Merawat tradisi suci

Perbedaan pandangan ini tidak perlu dijadikan ajang debat kusir. Namanya juga fikih, pasti ada ruang untuk perbedaan interpretasi. Saya menghormati keputusan Muhammadiyah, karena saya percaya setiap pendapat memiliki landasan ijtihadnya masing-masing.

Namun, sebagai panduan bagi jemaah secara luas, saya mengajak kita semua untuk melihat ibadah ini dengan cara pandang yang lebih komprehensif. Jangan sampai semangat kita untuk membantu sesama justru membuat kita abai terhadap rukun dan syarat yang telah digariskan dalam manasik yang bersifat ta’abbudi. 

Marilah kita manfaatkan sistem resmi yang sudah disediakan pemerintah Arab Saudi dan dikoordinasikan oleh Kemenag. Sistem ini sudah dirancang untuk memastikan bahwa ketaatan kita kepada Allah Swt. di Tanah Suci berjalan selaras dengan tanggung jawab sosial kita kepada umat di seluruh dunia.

Haji mabrur adalah haji yang pelaksanaannya sesuai dengan syariat dan dampaknya dirasakan oleh masyarakat. Dengan tetap menyembelih dam di Tanah Haram, namun mengupayakan distribusinya ke tempat yang membutuhkan, berati kita sedang merawat tradisi suci sambil tetap responsif terhadap tantangan zaman. Semoga Allah menerima seluruh rangkaian ibadah kita dan menjadikannya manfaat bagi seluruh alam. []