Jakarta, MCNID.net -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), KH M Cholil Nafis menjelaskan bahwa hukum mendirikan khilafah bagi umat Islam tidak pernah ditegaskan secara eksplisit dalam Al-Quran maupun Al-Hadits. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika ada pihak yang menyatakan bahwa mendirikan khilafah merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh umat Islam.
"Tidak ditemukan dalil Al-Quran dan Al-Hadits yang secara terang menghukumi wajib atas diterapkannya sistem khilafah," kata Kiai Cholil dalam karyanya berjudul "Hujjah dan Amaliyah Kaum Nahdliyin".
Dalam buku tersebut, Kiai Cholil mengulas pandangan sebagian kelompok yang menganggap sistem khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan Islam yang wajib ditegakkan.
Menurut Kiai Cholil, kelompok pendukung khilafah kerap mendasarkan pandangannya pada Al-Quran dan Al-Sunnah. Bahkan, mereka menganggap mengabaikan penegakan khilafah sebagai bentuk kemaksiatan besar.
Namun, ia menegaskan bahwa di dalam Al-Quran maupun hadits tidak terdapat perintah yang jelas tentang kewajiban mendirikan sistem khilafah.
โBagaimana mungkin akan kita katakan wajib kalau istilah khilafah atau kata padanannya dalam arti sebagai sistem pemerintahan saja tidak terdapat dalam Al-Quran dan Al-Sunnah,โ tulisnya.
Ia menjelaskan, Al-Quran hanya memberikan prinsip-prinsip umum dalam kehidupan bernegara, seperti amanah, keadilan, musyawarah, dan ketaatan kepada pemimpin yang sah. Salah satu rujukannya ialah Surat An-Nisa ayat 58-59 tentang kewajiban menunaikan amanah dan menaati Allah, Rasul, serta ulil amri.
Menurut kiai berdarah Madura ini, ayat tersebut tidak berbicara mengenai kewajiban membentuk satu pemerintahan Islam global di bawah seorang khalifah.
Ia juga menyoroti fakta sejarah Islam yang menunjukkan tidak adanya sistem baku dalam praktik kekhalifahan. Pada masa Nabi Muhammad SAW, sistem pemerintahan belum disebut sebagai khilafah. Istilah khalifah baru muncul setelah wafatnya Rasulullah SAW.
Abu Bakar, misalnya, menggunakan istilah โkhalifatu Rasulillahโ yang berarti pengganti Rasulullah, bukan pemimpin tunggal dunia Islam.
Selain itu, mekanisme pergantian kepemimpinan juga terus berubah. Pada masa Khulafaur Rasyidin dilakukan melalui musyawarah, sedangkan pada masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah berubah menjadi sistem kerajaan turun-temurun yang bahkan diwarnai konflik dan pertumpahan darah.
Kiai Cholil juga mengulas sejumlah hadits yang sering dijadikan dalil pendukung khilafah, di antaranya:
ู ููู ู ูุงุชู ููููููุณู ููู ุนููููููู ุจูููุนูุฉู ู ูุงุชู ู ูููุชูุฉู ุฌูุงูููููููุฉู
Artinya: "Barangsiapa yang mati sedang di lehernya tidak ada baiat, maka matinya adalah mati jahiliyyah.โ (HR Muslim)
Serta hadits:
ุฅููููู ูุง ุงูุฅูู ูุงู ู ุฌููููุฉู ููููุงุชููู ู ููู ููุฑูุงุฆููู ููููุชููููู ุจููู
Artinya: "Sesungguhnya seorang pemimpin itu adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya, dan berlindung kepadanya".ย (HR Bukhari-Muslim).
Menurutnya, hadits-hadits tersebut hanya menunjukkan pentingnya keberadaan pemimpin dalam kehidupan umat, bukan kewajiban mendirikan satu sistem khilafah global.
Ia menegaskan bahwa Islam tidak menentukan bentuk negara tertentu. Sistem kerajaan, republik, parlementer, maupun bentuk lain dapat diterapkan selama menjunjung nilai-nilai keadilan, musyawarah, toleransi, dan kemaslahatan umat.
โYang diperintah oleh Islam adalah sistem yang membawa maslahah dan keadilan tanpa menentukan bentuk dan modelnya,โ tulis Kiai Cholil.
Karena itu, ia mengingatkan umat Islam agar tidak mudah menganggap khilafah sebagai satu-satunya sistem politik yang sah secara agama. Menurutnya, yang lebih penting ialah bagaimana sebuah negara mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya sesuai prinsip-prinsip Islam.



