Jakarta, MCNID.net--Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa wacana hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bukanlah pembentukan norma hukum baru.
Menurutnya, instrumen hukum untuk mengeksekusi para koruptor sejatinya sudah tersedia secara sah dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian dan ketegasan penegak hukum untuk mengimplementasikannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat merespons dan mendukung rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang mendesak penerapan pidana mati bagi koruptor.
"Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar. Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukuman mati itu sudah ada sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ujar Mahfud usai menghadiri Sidang Pleno XV KUII di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam.
Pakar hukum tata negara ini menilai desakan yang dilayangkan MUI harus ditangkap sebagai kritik sekaligus dorongan korektif atas minimnya ketegasan penegakan hukum di Tanah Air selama ini. Payung hukum seperti Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah memberikan ruang yang selaras dengan konstitusi untuk menjatuhkan sanksi maksimal tersebut.
Ia menekankan bahwa pidana mati sangat krusial diterapkan pada kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan secara sengaja, berdampak luas, dan merenggut kemaslahatan masyarakat banyak.
Agar penerapan eksekusi ini tidak berujung pada kesewenang-wenangan, Mahfud mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil langkah konkret dengan merumuskan parameter dan petunjuk teknis yang jelas. Penyesuaian kriteria ini penting untuk memilah koruptor mana yang benar-benar layak dijatuhi hukuman maksimal.
Ia mencontohkan, hukuman mati bisa diprioritaskan untuk koruptor kelas kakap dengan nilai kerugian negara yang fantastis, seperti di atas Rp100 miliar, serta terbukti dilakukan secara sadar dan berencana, bukan sekadar kelalaian administratif.
"Sikap Majelis Ulama ini adalah rekomendasi agar hukum yang ada itu diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat semacam penyelarasan tentang ukuran dan batasannya," kata Mahfud menegaskan.



