Jakarta, MCNID.net — Hari Jumat memiliki keistimewaan tersendiri bagi umat Islam. Pada hari itu, kaum Muslimin dianjurkan memperbanyak berbagai amalan, seperti halnya membaca Alquran, berzikir, bershalawat, bersedekah, serta melakukan ragam ibadah lainnya.
Di antara amalan yang sangat dianjurkan ialah memperbanyak doa, baik pada malam Jumat maupun sepanjang harinya. Bahkan, sejumlah riwayat menyebutkan adanya satu waktu istimewa pada hari Jumat yang sangat mustajab untuk berdoa.
Barang siapa berdoa pada waktu itu, maka terdapat harapan besar permohonannya dikabulkan oleh Allah. Dalam sebuah redaksi, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ فِيْهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا
“Dari Sahabat Abi Hurairah RA, sungguh Rasulullah SAW menyebut hari Jumat kemudian berkomentar perihal Jumat: Pada hari itu terdapat waktu yang tidaklah seorang Muslim menemuinya dalam kondisi beribadah seraya ia memohon kepada Allah suatu hajat, kecuali Allah mengabulkan permintaannya. Rasulullah lantas memberi isyarat dengan tangannya bahwa waktu tersebut sangat sebentar.” (HR Al-Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa hari Jumat memiliki satu waktu yang sangat istimewa. Kendati demikian, Nabi SAW tidak menjelaskan secara tegas kapan persis waktu tersebut terjadi.
Karenanya, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan waktu mustajab pada hari Jumat.
Berdasarkan sejumlah keterangan, mayoritas kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa waktu ijabah yang paling diharapkan pada hari Jumat ialah sejak khatib duduk di atas mimbar sebelum memulai khutbah hingga imam selesai melaksanakan shalat Jumat dengan salam.
Pendapat ini antara lain dijelaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari (wafat 926 H) dalam kitabnya menuturkan:
وَسُنَّ إكْثَارُ دُعَاءٍ يَوْمِهَا وَلَيْلَتَهَا أَمَّا يَوْمُهَا فَلِرَجَاءِ أَنْ يُصَادِفَ سَاعَةَ الْإِجَابَةِ وَهِيَ سَاعَةٌ خَفِيْفَةٌ وَأَرْجَاهَا مِنْ جُلُوْسِ الْخَطِيْبِ إلَى آخِرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِيْ خَبَرِ مُسْلِمٍ
“Disunnahkan memperbanyak doa pada hari Jumat dan malam Jumat. Adapun anjuran memperbanyak doa pada siang hari Jumat adalah karena adanya harapan supaya doa itu bertepatan dengan waktu mustajab, yaitu waktu yang sangat singkat. Waktu yang paling diharapkan sebagai saat dikabulkannya doa ialah sejak khatib duduk di mimbar hingga selesainya pelaksanaan shalat Jumat, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Imam Muslim.” (Fath al-Wahab Bi Syarhi Minhaj at-Thullab [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 1, h. 91)
Dari keterangan tersebut, tampak bahwa rentang waktu antara duduknya khatib di mimbar hingga berakhirnya shalat Jumat menjadi salah satu waktu yang paling diharapkan bertepatan dengan saat ijabah.
Namun, kemudian muncul pertanyaan, bukankah ketika khutbah berlangsung jamaah diperintahkan untuk diam dan menyimak dengan saksama. Jika begitu, apakah berdoa pada saat itu tidak bertentangan dengan anjuran mendengarkan khutbah?
Para ulama memaparkan bahwa berdoa tidak melulu harus diucapkan dengan lisan. Seseorang dapat memanjatkan permohonannya dengan cara menghadirkannya di dalam hati. Sehingga, para jamaah tetap dapat menjaga adab mendengarkan khutbah sekaligus memanfaatkan waktu yang diharapkan bertepatan dengan saat ijabah. Syekh Sulaiman al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam catatannya menyebutkan:
فَانْدَفَعَ مَا قِيْلَ كَيْفَ يَأْتِي بِالدُّعَاءِ فِيْ حَالِ الْخُطْبَةِ وَهُوَ مَأْمُوْرٌ بِالْإِنْصَاتِ. وَأَجَابَ الْبُلْقِيْنِيُّ بِأَنَّهُ لَيْسَ مِنْ شُرُوْطِ الدُّعَاءِ التَّلَفُّظُ بَلْ اسْتِحْضَارُ ذَلِكَ فِيْ قَلْبِهِ كَافٍ
“Dengan begitu, maka terjawablah pertanyaan: bagaimana mungkin seseorang berdoa tatkala khutbah berlangsung, padahal ia diperintahkan untuk diam dan menyimaknya? Syekh Sirojuddin al-Bulqini menjelaskan bahwa berdoa tidak disyaratkan harus dilafalkan. Cukup menghadirkan permohonan tersebut di dalam hati.” (Hasyiyah al-Bujairami Ala Syarh al-Minhaj [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 1, h. 401)
Ta’bir di atas menegaskan bahwa doa ketika khutbah tengah berlangsung sebaiknya tidak dilafalkan dengan lisan. Tapi cukup menghadirkan doa tersebut di dalam hati, sehingga jamaah dapat fokus menyimak khutbah tanpa kehilangan kesempatan untuk berdoa.
Silang pendapat para ulama perihal waktu mustajab pada hari Jumat menunjukkan bahwa saat ijabah itu memang tidak ditentukan secara pasti. Tidak adanya penjelasan yang tegas perihal waktunya justru dapat mendorong umat Islam guna memperbanyak bacaan doa sepanjang hari Jumat, bukan hanya pada satu momen tertentu.
Jadi, sekalipun waktu antara khatib duduk di mimbar hingga selesainya shalat Jumat merupakan salah satu pendapat yang paling kuat dan paling diharapkan, umat Islam tetap dianjurkan untuk memperbanyak doa sejak malam Jumat hingga berakhirnya hari Jumat.
Di samping berdoa, hari Jumat juga dapat diisi dengan membaca Alquran, memperbanyak zikir, bershalawat, bersedekah, serta mengurangi kesibukan yang tidak terlalu diperlukan.
Dengan demikian, peluang untuk berjumpa waktu ijabah yang sangat singkat tersebut menjadi lebih besar. Pasalnya, tidak ada seorang pun yang mengetahui secara persis kapan saat mustajab itu terjadi.
Sebab itu, jangan sampai waktu-waktu berharga di dalamnya berlalu begitu saja tanpa doa, zikir, shalawat, maupun amal kebaikan selainnya.



