Jakarta, MCNID.net--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyatakan bahwa indikator utama keberhasilan program pemberdayaan zakat tidak hanya diukur dari besarnya dana yang disalurkan. 

Lebih dari itu, Baznas mengukur keberhasilan tersebut melalui peningkatan tingkat pendapatan penerima zakat (mustahik) hingga mereka mampu bertransformasi menjadi pembayar zakat (muzaki).

Direktur Pendayagunaan Baznas RI, Eka Budhi Sulistyo, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sistem klasifikasi pendapatan bertingkat untuk memantau perkembangan kondisi ekonomi para mustahik.

"Pendapatan tersebut diklasifikasikan berdasarkan beberapa ukuran, yakni garis kemiskinan, had kifayah, dan nisab zakat," ujar Eka, Selasa (8/9/2026).

Melalui tolok ukur ini, tingkat keberhasilan pendampingan dinilai dari sejauh mana mustahik dapat bergerak naik: berawal dari kondisi di bawah garis kemiskinan, meningkat ke level had kifayah (standar kecukupan hidup layak), hingga akhirnya menembus nisab zakat. Ketika pendapatan seseorang telah melampaui batas nisab, statusnya secara resmi berganti dari penerima menjadi pemberi zakat.

Untuk mencapai target pengetasan kemiskinan tersebut, Baznas mendorong agar zakat tidak sekadar disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, melainkan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang produktif. Strategi ini dijalankan mulai dari verifikasi mendalam, pelatihan, pendampingan intensif, hingga pengembangan kewirausahaan sesuai potensi daerah.

Beberapa program unggulan yang digulirkan antara lain ZMart, ZAuto, ZCoffee, ZChicken, Balai Ternak, Lumbung Pangan, Santripreneur, dan Zakat Community Development. Penentuan program di setiap wilayah diawali dengan asesmen komprehensif menggunakan metode Participatory Rural Appraisal atau Rapid Assessment.

Eka menambahkan, pemberian modal usaha saja tidak cukup untuk menjamin kemandirian ekonomi. Oleh karena itu, Baznas memberikan pendampingan yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Untuk area perkotaan (urban), pendampingan berlangsung selama satu hingga dua tahun, sedangkan di area perdesaan (rural) dapat berjalan hingga tiga tahun. Pendampingan ini mencakup pelatihan manajemen kelompok, keuangan, hingga pembentukan kelembagaan seperti prakooperasi.

Meski demikian, Baznas tidak menampik adanya berbagai tantangan di lapangan, seperti keterbatasan akses pelatihan, rasa kurang percaya diri pada sebagian mustahik, hingga risiko penurunan kondisi ekonomi setelah masa pendampingan usai.

Guna mengantisipasi risiko kegagalan, Baznas terus memperkuat sistem pemantauan berkala, pembinaan soft skill, serta memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah, akademisi, dan sektor swasta. Evaluasi dan pengawasan pun dilakukan secara ketat melalui audit internal maupun audit eksternal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama serta Kantor Akuntan Publik (KAP).