Jakarta, MCNID.net--Pertanyaan mengenai hukum lantai basah yang terkena najis kerap muncul di tengah masyarakat. Banyak yang mengira seluruh bagian lantai yang basah otomatis menjadi najis ketika terkena percikan najis.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH. Romli menegaskan tidak semua bagian lantai basah serta-merta dihukumi najis.
Menurutnya, tidak semua benda yang bersentuhan dengan najis otomatis menjadi mutanajjis atau terkena hukum najis secara menyeluruh.
“Perlu dimaklumi bahwa tidak semua yang bersentuhan dengan najis dapat mengakibatkan semuanya menjadi mutanajjis,” ujarnya dalam rubrik Ulama Menjawab, dikutip dari MUI Digital, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, lantai yang dijatuhi najis cukup dicuci pada bagian dan sekitar lantai yang terkena najis kendatipun lantai dalam keadaan basah.
“Jadi apabila lantai yang basah kejatuhan najis, maka cukup mencuci bagian lantai dan sekitar lantai yang terkena najis saja,” tambahnya.
Ia kemudian mengutip keterangan dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari, halaman 115, Juz 1 yang berbunyi:
لو أصاب الأرض نحو بول وجف فصب على موضعه ماء فغمره طهر ولو لم ينضب أي يغور سواء كانت الأرض صلبة أم رخوة وإذا كانت الأرض لم تتشرب ما تنجست به فلا بد من إزالة العين قبل صب الماء القليل عليها
“Ketika terdapat suatu tanah (lantai) yang terkena najis semisal air kencing, kemudian air kencing tersebut kering, lalu siramlah air pada tempat yang terkena air kencing hingga menggenang, maka sucilah tanah (lantai) tersebut meskipun air tidak terserap ke dalam tanah, baik tanah tersebut keras atau gembur. Ketika terdapat suatu tanah yang tidak dapat menyerap najis, maka wajib untuk menghilangkan bentuk najisnya sebelum menyiram air sedikit di atasnya.”
Selain itu, Kiai Romli juga mengutip penjelasan Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi dalam kitab Kasyifatus Saja yang berbunyi:
وإذا تنجست الأرض ببول إو خمر مثلاً وتشربت ما فيها كفاه صب ماء يعمها ولو مرة، وإن كانت الأرض صلبة ولم يقلع ترابها أولم تتشربه كأن كانت نحو بلاط فلا بد من تجفيفها ثم صب الماء عليها ولو مرة
“Ketika tanah terkena semisal najis air kencing atau khomer, lalu tanah tersebut menyerapnya, maka dalam mensucikan tanah tersebut cukup menuangkan air di atasnya hingga merata meskipun hanya menuangkan satu kali. Apabila najis air kencing atau khomer mengenai tanah yang keras, yakni tanah tersebut tidak dapat dikeruk atau tidak dapat menyerap, misalnya tanah tersebut seperti batu ubin, maka dalam mensucikan tanah tersebut harus mengeringkannya terlebih dahulu, baru kemudian dituangi air meskipun hanya sekali.” (Lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kasyfatus Saja, Beirut: Daru Ibn Hazm, 2011, h. 185).
Dari penjelasan tersebut, Kiai Romli menyimpulkan bahwa najis mutawassithah (najis dengan kadar pertengahan) dapat disucikan dengan cara menghilangkan terlebih dahulu wujud najisnya (‘ainiyah), baik warna, bau, maupun rasanya. Setelah itu, bagian yang terkena cukup disiram menggunakan air suci yang menyucikan.
“Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasa najis tersebut, baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan,” jelasnya.



