Jakarta, MCNID.net--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Jakarta hingga Selasa (8/9/2026). Hal ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi ancaman dan paparan abu vulkanik yang masih tersisa dari erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan, meski intensitas sebaran abu vulkanik telah menurun signifikan, potensi risiko kesehatan bagi warga sekolah masih ada di beberapa titik.
“Sekarang ini sebenarnya abu vulkaniknya sudah mengalami penurunan yang luar biasa. Tetapi di beberapa daerah masih ada, dan kami masih memerlukan waktu satu hari untuk memperpanjang PJJ ini sampai dengan besok,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (7/9/2026).
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan tertib dan legal secara administratif, Pramono menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, untuk segera menerbitkan penyesuaian Surat Edaran (SE).
“Saya minta Kepala Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti itu karena di Jakarta tidak cukup hanya dengan statement saya, tetapi harus ada SE Kepala Dinas Pendidikan untuk mengatur hal tersebut,” tegas Pramono.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan PJJ mulai Senin (7/9/2026) melalui Surat Edaran Disdik DKI Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menekankan bahwa abu vulkanik mengandung partikel batuan dan mineral tajam yang sangat kecil, sehingga berisiko tinggi mengganggu saluran pernapasan jika terhirup.
Kebijakan PJJ ini mencakup seluruh jenjang pendidikan formal dan nonformal, baik negeri maupun swasta, yang meliputi PAUD, SD, SMP, hingga SMA.
Selain mengalihkan proses belajar ke rumah, para kepala sekolah diminta aktif mendampingi serta memantau pelaksanaan PJJ, termasuk memberikan solusi jika siswa mengalami kendala teknis.
Pramono mengatakan kebijakan ini diambil untuk melindungi keselamatan warga sekolah, khususnya kelompok rentan, sekaligus memastikan hak anak dalam mendapatkan layanan pendidikan tetap terpenuhi di tengah potensi bencana.



