Jakarta, MCNID.net--Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa konten promosi minuman keras (miras) yang dikaitkan dengan tantangan hafalan Alquran memiliki landasan untuk diproses secara hukum.
Menurut Yusril, kepolisian dapat menggunakan Pasal 300 dan Pasal 301 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam kasus yang sempat viral tersebut.
Meskipun tindakan tersebut tidak serta-merta langsung dikategorikan sebagai penodaan agama atau penghasutan secara eksplisit, perbuatan itu dinilai sangat tidak pantas, menyinggung, dan memicu kemarahan umat Islam.
"Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Yusril menambahkan bahwa penanganan dari pihak kepolisian sangat krusial agar gejolak di masyarakat tidak makin meluas, terlebih setelah adanya laporan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Polisi diharapkan dapat memanggil saksi ahli untuk menafsirkan norma-norma hukum secara tepat, adil, dan bermartabat.
Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya respons cepat aparat agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Langkah pengusutan ini, menurutnya, bukan sekadar bertujuan menghukum seseorang, melainkan untuk memulihkan keadaan (restorative justice) serta menjaga ketertiban masyarakat.
"Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum. Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu demo-demo, dan menimbulkan gangguan kamtibmas," tegas Yusril.



