Jakarta, MCNID.net--Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yaqub, memastikan seluruh Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk sektor non-pangan telah selesai disusun jelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober mendatang. Hal ini diambil untuk mengatasi berbagai mispersepsi dari para pelaku industri non-pangan terkait kriteria sertifikasi halal.
Kiai Aminuddin mengungkapkan, MUI bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berbagai asosiasi usaha mengintensifkan rapat-rapat penyusunan kriteria halal untuk sektor non-pangan selama beberapa bulan terakhir.
"Memang ada mispersepsi dan mispemahaman dari pelaku industri non-pangan, seperti industri barang gunaan. Namun, dalam beberapa bulan ini, penyusunan SJPH non-pangan terus diselesaikan secara intensif," ujar Kiai Aminuddin Yaqub, Senin (21/9/2026).
Beberapa instrumen teknis yang telah dituntaskan antara lain SJPH untuk alat kesehatan (alkes), produk rekayasa genetika, hingga Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Pada sektor PKRT, MUI telah menetapkan standar penggunaan bahan bone china atau keramik berbahan dasar tulang hewan yang kerap digunakan pada peralatan dapur seperti piring, cangkir, dan gelas.
Selain itu, MUI juga menyelesaikan panduan halal bagi produk barang gunaan berbahan dasar kulit, di mana 70 hingga 80 persen bahan baku kulit nasional masih mengandalkan impor. Pembahasan intensif juga dilakukan bersama Perhimpunan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) untuk merumuskan standar sertifikasi halal yang spesifik bagi industri kosmetik.
"Masih ada kesalahpahaman yang menyamakan standar halal pangan dengan obat, kosmetik, peralatan rumah tangga, hingga barang gunaan. Namun, melalui diskusi intens bersama regulator, Komisi Fatwa MUI, dan asosiasi pengusaha, standar-standar ini sudah dapat diterima dan siap disimulasikan sebelum 18 Oktober," ujarnya.
Acara yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis, Direktur Eksekutif KNEKS KH Sholahuddin Al Ayyub, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nassar, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan, pelaksana tugas Deputi II KSP Popy Rufaidah, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Asep Sunandar, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan (Deputi 3) BPOM Elin Herlina dan Wasekjen MUI Bidang Halal H Rofiqul Umam Ahmad.



