Jakarta, MCNID.net--Pemerintah memastikan pelaksanaan kewajiban jaminan produk halal di Indonesia akan berjalan secara terukur dengan tetap memperhatikan kesiapan para pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pendekatan hati-hati ini diambil agar perlindungan konsumen dan penguatan daya saing industri dapat terwujud tanpa memberatkan dunia usaha.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Perekonomian Drajat Hari Wibowo saat membacakan sambutan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
"Implementasi jaminan produk halal mulai kita berlakukan untuk melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri nasional. Kebijakan ini tetap kita jalankan dengan memperhatikan kesiapan para pelaku usaha. Pokoknya, kita bisa mengambil ikannya tapi jangan sampai keruh airnya," ujar Drajat Wibowo.
Drajat menjelaskan bahwa pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menyisir secara cermat para pelaku usaha yang sudah siap untuk menerapkan regulasi ini. Langkah bertahap dan fleksibel ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada perbaikan (one step ahead) tanpa mengganggu keberlangsungan operasional UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Sebagai bentuk dukungan nyata bagi kesiapan pelaku usaha kecil, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggalakkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Pemerintah menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang dapat diakses oleh UMKM melalui aplikasi SiHalal.
Langkah percepatan sertifikasi halal ini diyakini akan memberikan dampak positif yang besar terhadap perluasan pasar. Hingga pertengahan Oktober 2026, ekosistem halal Indonesia terus menguat dengan mencatatkan 4,4 juta sertifikat halal yang mencakup 14,6 juta produk.
Tak hanya di dalam negeri, keberadaan sertifikasi halal yang kokoh juga membuka jalan bagi produk nasional untuk merambah pasar luar negeri. Indonesia telah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) sertifikasi halal dengan 123 lembaga halal luar negeri yang tersebar di 43 negara mitra, termasuk Tiongkok dan Australia.
Drajat menegaskan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan aspek keagamaan, melainkan juga bagian dari tren global perdagangan yang adil, sehat, dan transparan (fair and just trade). Dengan ekosistem halal yang terjamin dari hulu ke hilir, produk UMKM Indonesia diharapkan mampu bersaing secara global dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.



