Jakarta, MCNID.net— Percepatan sertifikasi tanah wakaf dan pengembangan wakaf produktif menjadi upaya penting untuk menjaga aset wakaf sekaligus meningkatkan manfaatnya bagi masyarakat.

Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Kementerian Agama, Myrna Yulianti, menjelaskan bahwa salah satu kendala sertifikasi tanah wakaf adalah belum terpenuhinya persyaratan administrasi, terutama pada aset wakaf lama yang proses penyerahannya tidak disertai dokumen memadai.

“Yang jelas, tanah wakaf itu belum tersertifikasi karena ada beberapa administrasi yang belum terpenuhi. Terutama untuk wakaf-wakaf yang lama,” ujar Myrna dalam Zawanomics Awards yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, Ahad (18/10/2026).

Menurutnya, praktik wakaf pada masa lalu kerap hanya didasarkan pada pernyataan lisan atau tulisan tanpa dilengkapi bukti administrasi yang memadai. Kondisi tersebut dapat menyulitkan proses pembuktian status tanah sebagai aset wakaf.

Padahal, sertifikasi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa, termasuk gugatan ahli waris.

“Untuk keamanan tanah wakaf itu, untuk bebas sengketa adalah sudah tersertifikasi. Itu adalah tahap akhir yang harus dipenuhi dalam wakaf. Jika itu belum tersertifikasi, otomatis masih bisa digugat oleh ahli waris,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui kerja sama Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Myrna mengatakan, kerja sama tersebut telah didukung dengan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Pelaksanaannya juga melibatkan mahasiswa dan tenaga magang untuk membantu proses administrasi di lapangan.

Meski demikian, percepatan sertifikasi membutuhkan proses yang tidak sederhana. Petugas harus menelusuri dokumen dan riwayat tanah, terutama pada aset lama yang status wakafnya selama ini hanya diketahui berdasarkan keterangan masyarakat secara turun-temurun.

“Tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk melakukan pengadministrasian itu. Karena banyaknya wakaf-wakaf lama yang mungkin berdasarkan cerita dari orang,” ungkapnya.

Untuk memperkuat kepastian status aset, Kementerian Agama juga bekerja sama dengan pengadilan agama melalui mekanisme isbat wakaf. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa tanah yang diklaim sebagai wakaf benar-benar memiliki status wakaf yang dapat diakui secara hukum.

Menurut Myrna, upaya tersebut penting untuk mencegah pengakuan sepihak atas tanah yang belum jelas statusnya.

Selain persoalan legalitas, Myrna menyoroti pentingnya mengembangkan pemahaman masyarakat mengenai potensi wakaf produktif. Selama ini, wakaf kerap dipahami sebatas pembangunan masjid, musala, madrasah, atau pemakaman.

Padahal, aset wakaf juga dapat dikembangkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi dan ketahanan masyarakat, selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

Hal tersebut menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian Myrna ketika menjadi juri kategori wakaf dalam Zawanomics Awards 2026, kompetisi nasional pemberdayaan ekonomi lembaga zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) unggulan tahun 2026.

“Selama ini yang kita tahu, apalagi anak-anak Gen Z, tahunya wakaf itu 4M, musala, masjid, madrasah, satu lagi makam. Ternyata di balik wakaf itu pasti bisa dikembangkan,” tuturnya.

Ia mencontohkan pemanfaatan tanah wakaf yang selama ini belum produktif atau terbengkalai. Aset tersebut berpotensi dikembangkan untuk kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Namun, pengembangan aset wakaf tidak dapat dilakukan sembarangan. Pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan persetujuan dan ketentuan yang berlaku bagi nazir dan wakif.

Myrna juga menilai kolaborasi dana filantropi dapat menjadi salah satu strategi untuk mengoptimalkan aset wakaf. Misalnya, tanah yang berasal dari wakaf dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan, sementara kebutuhan modalnya didukung melalui dana zakat sesuai ketentuan syariah.

Dengan skema tersebut, aset wakaf tidak hanya terjaga keberadaannya, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa zakat dan wakaf memiliki karakteristik berbeda. Zakat merupakan kewajiban yang penyalurannya diperuntukkan bagi golongan penerima yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Sementara itu, wakaf memiliki peruntukan sesuai ikrar wakaf dan ketentuan yang mengikat aset tersebut.

Karena itu, kolaborasi keduanya harus dirancang dengan memperhatikan ketentuan masing-masing instrumen agar pengelolaannya tetap sesuai prinsip syariah.

Myrna turut mengajak generasi muda untuk memperluas pemahaman mengenai wakaf, termasuk mengenai kemudahan berpartisipasi melalui program penghimpunan dana bersama.

Menurutnya, anggapan bahwa wakaf harus dilakukan dengan menyerahkan tanah atau aset bernilai besar perlu diluruskan. Masyarakat dapat berpartisipasi melalui wakaf uang maupun wakaf melalui uang, yang memiliki perbedaan dari sisi objek dan mekanismenya.

“Wakaf juga tidak harus mahal. Kita kan tahunya kalau wakaf itu tanah dan pasti mahal. Ternyata mulai Rp10 ribu juga bisa berwakaf,” ujarnya.

Ia menjelaskan, wakaf uang merupakan wakaf dengan uang sebagai objek wakaf. Pelaksanaannya dilakukan melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang yang ditunjuk sesuai ketentuan.

Salah satu contohnya adalah wakaf uang yang ditempatkan dalam instrumen seperti deposito syariah atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Dalam skema ini, pokok wakaf dipertahankan sesuai ketentuan, sedangkan hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang telah ditetapkan.

Adapun wakaf melalui uang merupakan mekanisme penghimpunan uang untuk mewujudkan program tertentu. Sebagai contoh, masyarakat mengumpulkan dana bersama untuk membeli sebidang tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan musala. Dalam skema tersebut, tanah yang dibeli dan diikrarkan sebagai wakaf menjadi objek wakafnya.

“Kalau wakaf uang sudah jelas, objek yang diwakafkan adalah uang. Sementara kalau wakaf melalui uang, itu adalah mekanisme untuk mengumpulkan dana melalui wakaf, tetapi ada suatu program yang akan dihasilkan di dalamnya,” jelasnya. 

Ia menegaskan bahwa setiap pelaksanaan wakaf harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ikrar wakaf sebagai salah satu unsur penting dalam proses perwakafan.

Melalui edukasi yang tepat, Myrna berharap masyarakat, khususnya generasi muda, semakin memahami bahwa wakaf tidak hanya berkaitan dengan pembangunan sarana ibadah. Wakaf juga memiliki potensi besar untuk mendukung pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara profesional, produktif, dan sesuai prinsip syariah.