Jakarta, MCNID.net— Wakaf dapat dikembangkan lebih dari sekadar aset untuk fasilitas ibadah. Rumah sakit, pesantren, hingga penggilingan padi menjadi contoh pemanfaatan wakaf yang dapat mendukung layanan masyarakat dan kegiatan ekonomi produktif. Pengembangan tersebut membutuhkan pengelolaan profesional, inovasi digital, serta investasi yang tepat agar manfaatnya berkelanjutan.
Wakil Ketua I Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof Tatang Astarudin, menegaskan bahwa pengelolaan wakaf harus mengikuti perkembangan zaman dan tidak dilakukan secara konvensional tanpa mempertimbangkan potensi pengembangannya.
“Hari ini memang wakaf harus dikelola secara profesional. Tidak bisa asal-asalan,” ujar Tatang dalam Zawanomics Awards 2026, Ahad (18/10/2026).
Tatang merupakan salah satu juri dalam Zawanomics Awards 2026, kompetisi nasional pemberdayaan ekonomi lembaga zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) unggulan yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026. Dalam ajang tersebut, sejumlah inisiatif pengembangan wakaf menjadi contoh bagaimana aset wakaf dapat dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Prof Tatang menyoroti sejumlah lembaga dengan inisiatif pengembangan wakaf di berbagai sektor. Salah satunya Rumah Sakit Mata Achmad Wardi di Banten, yang ia sebut sebagai rumah sakit mata berbasis wakaf dengan perkembangan yang baik.
Prof Tatang berharap model tersebut dapat menginspirasi pengembangan layanan kesehatan berbasis wakaf di daerah lain. Dengan pengelolaan yang tepat, wakaf dapat dimanfaatkan untuk mendukung layanan yang dibutuhkan masyarakat.
Selain sektor kesehatan, pengembangan wakaf juga menyentuh bidang pendidikan Islam. Prof Tatang menyebut pesantren dari Aceh sebagai salah satu contoh inisiatif yang diangkat dalam ajang tersebut.
Adapun dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, terdapat Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang menginisiasi program wakaf untuk pengadaan penggilingan padi. Program ini diarahkan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat desa sekaligus memberikan nilai tambah bagi hasil pertanian.
Pengadaan penggilingan padi tersebut memperlihatkan bagaimana pengembangan wakaf dapat dikaitkan dengan kegiatan ekonomi produktif. Hasil pertanian tidak hanya dipandang sebagai komoditas, tetapi juga memiliki peluang untuk memberikan nilai tambah melalui proses pengolahan.
Berbagai contoh tersebut menunjukkan bahwa pengembangan wakaf dapat menjangkau sektor kesehatan, pendidikan, dan pertanian. Pemanfaatannya dapat disesuaikan dengan potensi aset serta kebutuhan masyarakat di setiap daerah.
Menurut Prof Tatang, pengembangan wakaf membutuhkan inovasi yang mencakup dua aspek utama, yakni pemanfaatan teknologi digital dan pengembangan investasi.
“Inovasi tadi tekanannya pada dua hal. Satu, harus mulai memanfaatkan teknologi digital, teknologi informasi, komunikasi. Kedua, inovasi dari sisi investasi. Investasi wakafnya,” jelasnya.
Pemanfaatan teknologi digital dapat membantu lembaga wakaf memperluas edukasi dan kampanye kepada masyarakat melalui media sosial. Dengan jangkauan komunikasi yang lebih luas, masyarakat diharapkan semakin memahami potensi wakaf dan berbagai bentuk pemanfaatannya.
Sementara itu, investasi menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya mengoptimalkan aset wakaf. Pengembangannya harus dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan prinsip syariah dan keberlanjutan manfaat.
Prof Tatang mencontohkan lembaga pendidikan Islam yang perlu mengembangkan kegiatan produktif untuk mendukung kemandirian operasionalnya. Menurutnya, keberadaan fasilitas ibadah dan pendidikan tetap penting, tetapi perlu diimbangi dengan pengembangan sektor produktif.
“Bukan berarti tidak penting masjid, musala, madrasah. Tapi hari ini madrasah harus mandiri, punya unit-unit bisnisnya. Mesti juga didukung oleh sektor-sektor produktifnya,” ungkapnya.
Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan wakaf diharapkan tidak hanya berfokus pada pemeliharaan aset, tetapi juga pada pengembangan manfaat yang dapat mendukung keberlangsungan lembaga dan pemberdayaan masyarakat.
Zawanomics Awards 2026 menjadi salah satu upaya untuk memberikan apresiasi kepada lembaga yang telah bekerja mengembangkan wakaf sekaligus mendorong lembaga lain untuk mempelajari inisiatif yang telah dilakukan.
“Ya, ini kan ingin satu memberi apresiasi ke mereka yang sudah bekerja keras dalam mengolah, mengembangkan wakaf. Kedua, diharapkan ini menjadi model menginspirasi yang lain. Karena kebaikan harus dikembangkan dan ditebarluaskan,” tuturnya.
Prof Tatang menjelaskan, penilaian dalam ajang tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain tata kelola, kepatuhan syariah, pengembangan dan inovasi, dampak sosial, serta keberlanjutan program.
Selain itu, ajang tersebut turut mengangkat inisiatif yang berangkat dari kebutuhan masyarakat. Program pengembangan wakaf dapat berkaitan dengan ketahanan pangan, persoalan lingkungan, pemanfaatan limbah, hingga pemberdayaan pesantren.
Menurut Tatang, program tidak harus selalu berskala besar. Inisiatif yang mampu menjawab persoalan di lingkungan sekitar juga dapat menjadi inspirasi bagi lembaga lain untuk mengembangkan wakaf sesuai potensi dan kebutuhan daerah masing-masing.
Pengelolaan wakaf yang profesional juga membutuhkan nazir yang kompeten. Nazir merupakan pihak yang menerima amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
Prof Tatang menyampaikan bahwa BWI mengembangkan pembinaan yang mencakup tata kelola atau governance nazir, sertifikasi nazir, serta materi mengenai inovasi dan digitalisasi. Upaya tersebut turut dilakukan melalui kolaborasi dengan Bank Indonesia (BI), termasuk dalam aspek transformasi digital dan investasi.
Menurutnya, penghargaan bukanlah akhir dari upaya pengembangan wakaf. Lembaga penerima penghargaan diharapkan terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan mengembangkan program agar manfaatnya semakin luas.
“Jadi, ada tanggung jawab moral, ada dipacu untuk terus berkembang dan lebih baik,” ujarnya.
Prof Tatang berharap lembaga-lembaga tersebut dapat menjadi rujukan bagi pihak lain yang ingin mempelajari praktik pengelolaan wakaf. Pembinaan juga diharapkan berlanjut melalui BWI di tingkat pusat maupun perwakilan daerah bersama para pemangku kepentingan terkait.
Melalui pengelolaan profesional, pemanfaatan teknologi digital, dan pengembangan investasi yang tepat, wakaf berpeluang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Contoh di sektor kesehatan, pendidikan, dan pertanian menunjukkan pentingnya mengembangkan wakaf secara produktif agar dapat menjadi salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan.



