Jakarta, MCNID.net--Kehadiran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 membawa angin segar bagi perluasan peran lembaga keagamaan tersebut, tidak lagi terbatas pada aspek pendidikan semata.


Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa struktur baru setingkat Eselon I ini merupakan bentuk penguatan afirmasi negara kepada pesantren. Jika sebelumnya fokus pemerintah lebih tertuju pada fungsi pendidikan, maka ke depan peran pesantren akan dioptimalkan secara luas ke dalam bidang dakwah dan pemberdayaan masyarakat.


"Selama ini, afirmasi pemerintah terfokus pada fungsi pendidikan pada pesantren. Ke depan, peran dan fungsi pesantren juga akan dikuatkan dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat," ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (7/8/2026).


Ia berharap institusi pesantren ke depan dapat berkembang menjadi prototipe pendidikan Islam khas nusantara yang tidak hanya mampu melestarikan tradisi, tetapi juga mengambil peran penting dalam membangun peradaban bangsa dan pemberdayaan umat.


Komitmen terhadap perluasan peran ini tercermin secara konkret dalam struktur organisasi Ditjen Pesantren. Berdasarkan PMA yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar tersebut, terdapat direktorat khusus yang secara spesifik membawahi sektor dakwah dan pemberdayaan.


Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pesantren terdiri atas:


1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal

3. Direktorat Ma’had Aly

4. Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal

5. Direktorat Pemberdayaan Pesantren


Sebagai tindak lanjut dari regulasi yang resmi diundangkan pada Agustus 2026 ini, Kementerian Agama akan segera melaksanakan tahapan pengisian jabatan struktural agar roda organisasi dapat langsung berjalan optimal.