Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis melayangkan kritik keras terhadap skema pembiayaan Haji 2027 yang diusulkan pemerintah. Kiai Cholil menilai, formula pembagian hasil pengembangan dana haji saat ini sangat tidak berkeadilan dan merugikan jutaan calon jamaah yang masih berada di daftar tunggu (waiting list).


Kritik ini merespons usulan Kementerian Haji dan Umrah terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang membengkak menjadi Rp107,34 juta per orang. Demi menekan biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih), pemerintah menyodorkan skema "subsidi" jumbo: 60 persen dibiayai dari nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan hanya 40 persen yang dibayar langsung oleh jamaah yang berangkat.


Namun, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mengungkapkan fakta bahwa istilah "subsidi" tersebut adalah sebuah kekeliruan besar. Sebab, subsidi tersebut tidak menggunakan APBN, melainkan menggunakan dana jamaah haji. 


“Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, tapi dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang nggak berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul,” tegas Kiai Cholil. 


Kiai Cholil menjelaskan, dana yang dipakai untuk memotong biaya jemaah berangkat bukanlah uang negara, melainkan akumulasi hasil investasi dari uang setoran awal milik seluruh calon jamaah, termasuk mereka yang mengantre puluhan tahun.


Jika skema 60:40 ini terus dipaksakan untuk musim haji 2027, jamaah yang berangkat akan menikmati keuntungan finansial yang sangat besar dari dana yang bukan sepenuhnya milik mereka. Sebaliknya, jamaah yang masih mengantre hanya mendapatkan bagian nilai manfaat yang sangat minim di virtual account mereka.


Kiai Cholil mendorong agar skema pembiayaan ini segera dibongkar dan dikembalikan pada khittah atau prinsip dasar Islam, yaitu hukum manistaṭā'a ilaihi sabīlā, di mana ibadah haji hanya diwajibkan bagi umat Muslim yang benar-benar mampu secara finansial.


Senada dengan Kiai Cholil, Waketum MUI BuyaAnwar Abbas juga mengingatkan pemerintah dan jamaah bahwa menggunakan nilai manfaat tanpa transparansi bisa mencederai hak orang lain. Karena dana di BPKH adalah milik personal jemaah, maka penggunaannya untuk membiayai orang lain harus didasari izin yang jelas.


“Oleh karena itu, jika pemerintah mengambilnya maka harus seizin dari para calon jamaah haji yang belum akan berangkat,” kata Buya Anwar Abbas. 


MUI berharap pemerintah dan BPKH segera meninjau ulang tata kelola keuangan ini agar asas keadilan tidak dikorbankan demi mengejar label "biaya haji murah". Bagi MUI, jika seorang Muslim belum mampu melunasi biaya haji secara mandiri, maka gugurlah kewajibannya di hadapan Allah SWT.