Jakarta, MCNID.net— Belakangan ini, isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Fenomena tersebut mencuat seiring munculnya sejumlah peristiwa yang dinilai tidak lazim di beberapa daerah di Indonesia.


Secara umum, istilah LGBT merujuk pada individu yang memiliki orientasi seksual maupun identitas gender di luar hubungan heteroseksual, yakni ketertarikan kepada lawan jenis, serta identitas gender yang selaras dengan jenis kelamin saat lahir.


Dalam pandangan Islam, manusia diciptakan secara berpasang-pasangan, yaitu laki-laki dan perempuan. Hubungan keduanya tidak hanya dimaksudkan sebagai sarana menyalurkan naluri dan kasih sayang, tetapi juga untuk menjaga keturunan (hifzh an-nasl) serta keberlangsungan kehidupan manusia.


Karena itu, Alquran secara tegas menjelaskan larangan hubungan sesama jenis dan menyebutnya sebagai perbuatan fāḥisyah (keji), tindakan yang melampaui batas, serta menyimpang dari fitrah yang telah ditetapkan Allah SWT. 


Berikut enam ayat Alquran beserta penjelasan para ulama tafsir yang menerangkan keharaman perilaku LGBT.


QS. Asy-Syu'ara Ayat 165-166: Perbuatan yang Melampaui Batas


Pertama, dalam Alquran Surah Asy-Syu’ara ayat 165–166 dijelaskan bahwa perilaku homoseksual termasuk perbuatan yang melampaui batas. Padahal, Allah telah menciptakan perempuan sebagai pasangan bagi laki-laki sesuai dengan fitrah yang ditetapkan-Nya. Allah SWT berfirman:


اَتَأْتُوْنَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعٰلَمِيْنَ. وَتَذَرُوْنَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُوْنَ


Artinya: “Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara: 165-166)


Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi (wafat 1431 H) dalam tafsirnya mengungkapkan bahwa ayat di atas menunjukkan penyimpangan seksual sebagai perbuatan yang bertentangan dengan fitrah manusia. Allah telah menetapkan perempuan sebagai pasangan yang sah bagi laki-laki dan sebagai jalan alami untuk melanjutkan keturunan serta memakmurkan kehidupan. 


Sehingga, meninggalkan kehalalan menuju sesuatu yang diharamkan merupakan bentuk pelampauan terhadap batas-batas yang telah ditetapkan Allah.


أَيْ: قَالَ لُوطٌ لِقَوْمِهِ: أَبَلَغَ بِكُمْ انْحِطَاطُ الْفِطْرَةِ، وَانْتِكَاسُ الطَّبِيعَةِ، أَنْ تَأْتُوا الذُّكُورَ الْفَاحِشَةَ، وَتَتْرُكُوا نِسَاءَكُمُ اللَّائِي أَحَلَّهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى لَكُمْ، وَجَعَلَهُنَّ الطَّرِيقَ الطَّبِيعِيَّ لِلنَّسْلِ وَعِمَارَةِ الْكَوْنِ؟ إِنَّكُمْ بِهَذَا الْفِعْلِ الْقَبِيحِ الذَّمِيمِ تَكُونُونَ قَدْ تَعَدَّيْتُمْ حُدُودَ اللَّهِ تَعَالَى، وَتَجَاوَزْتُمْ مَا أَحَلَّهُ اللَّهُ لَكُمْ إِلَى مَا حَرَّمَهُ عَلَيْكُمْ


“Artinya, Nabi Luth berkata kepada kaumnya: Apakah kerusakan fitrah dan penyimpangan tabiat kalian telah mencapai tingkat sedemikian rupa sehingga kalian melakukan perbuatan keji terhadap sesama laki-laki dan meninggalkan perempuan-perempuan yang telah dihalalkan oleh Allah bagi kalian, padahal mereka dijadikan sebagai jalan yang alami untuk melanjutkan keturunan dan memakmurkan kehidupan? Dengan perbuatan yang buruk dan tercela ini, kalian telah melampaui batas-batas yang ditetapkan Allah dan meninggalkan apa yang telah dihalalkan bagi kalian menuju sesuatu yang telah diharamkan atas kalian.” (At-Tafsir al-Wasith [Kairo: Dar Nahdah], vol. 10, h. 272)


QS. Al-A'raf Ayat 80-81: Perbuatan Keji yang Menyelisihi Fitrah


Kedua, dalam Alquran Surah Al-A’raf ayat 80–81 dijelaskan bahwa perilaku homoseksual termasuk perbuatan yang keji (fāḥisyah). Padahal, naluri dan syahwat semestinya disalurkan melalui jalan yang dibenarkan, yaitu kepada pasangan perempuan bagi laki-laki. Allah SWT berfirman:


وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ. اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاءِ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ


Artinya: “(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya: Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 80-81)


Menurut Syekh Ahmad bin Musthafa al-Maraghi (wafat 1371 H), ayat ini menunjukkan bahwa perilaku homoseksual merupakan bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan tuntunan agama dan fitrah manusia yang lurus. 


Karenanya, tidak ada umat sebelum kaum Nabi Luth yang terdorong melakukan perbuatan tersebut. Selain menyelisihi fitrah, perbuatan LGBT juga dipandang bertentangan dengan tuntunan agama.


أَيْ: مَا عَمِلَهَا أَحَدٌ قَبْلَكُمْ فِي أَيِّ زَمَانٍ، بَلْ هِيَ مِنْ مُبْتَدَعَاتِكُمْ فِي الْفَسَادِ، فَأَنْتُمْ فِيهَا أُسْوَةٌ وَقُدْوَةٌ فَتَبُوءُونَ بِإِثْمِهَا وَإِثْمِ مَنِ اتَّبَعَكُمْ فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ .وَفِي هَذَا بَيَانٌ لِأَنَّ مَا اجْتَرَحُوهُ مِنَ السَّيِّئَاتِ مُخَالِفٌ لِمُقْتَضَيَاتِ الْفِطْرَةِ، وَمِنْ ثَمَّ لَمْ تَتَطَلَّعْ إِلَيْهِ نُفُوسُ أَحَدٍ مِنَ الْبَشَرِ قَبْلَهُمْ، إِلَى مَا فِيهِ مِنْ مُخَالَفَةٍ لِهَدْيِ الدِّينِ


“Maksudnya, tidak seorang pun sebelum kalian pernah melakukan perbuatan itu pada masa apa pun. Bahkan, perbuatan itu merupakan salah satu bentuk kerusakan yang kalian ada-adakan sendiri. Sebab itu, kalian menjadi teladan dan pelopor dalam perbuatan tersebut, sehingga kalian akan memikul dosanya dan dosa orang-orang yang mengikuti kalian dalam perbuatan itu hingga hari kiamat. Dalam ayat ini terdapat penjelasan bahwa berbagai keburukan yang mereka lakukan bertentangan dengan tuntutan fitrah yang lurus. Oleh sebab itu, tidak ada seorang pun dari manusia sebelum mereka yang terdorong untuk melakukan perbuatan demikian, di samping itu perbuatan tersebut juga bertentangan dengan petunjuk agama.” (Tafsir al-Maraghi [Mesir: Syirkah Musthofa al-Babi al-Halabi], vol. 8, h. 203)


QS. An-Naml Ayat 54-55: Cerminan Kebodohan dan Penyimpangan


Ketiga, dalam Alquran Surah An-Naml ayat 54–55 dijelaskan bahwa perilaku homoseksual termasuk perbuatan yang keji dan mencerminkan kebodohan. 


Lantaran, pada hakikatnya para pelakunya tidak memahami dampak buruk dari perbuatan itu serta tidak mampu membedakan antara kebaikan dan keburukan. 


Mereka justru lebih memilih sesuatu yang rendah dan menyimpang serta meninggalkan pasangan perempuan yang telah dihalalkan bagi mereka. Allah SWT berfirman:


وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ وَاَنْتُمْ تُبْصِرُوْنَ. اَئِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاءِ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُوْنَ


Artinya: “(Ingatlah kisah) Luth ketika dia berkata kepada kaumnya: Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji, padahal kamu mengetahui (kekejiannya)? Mengapa kamu mendatangi laki-laki, bukan perempuan, untuk (memenuhi) syahwatmu? Sungguh, kamu adalah kaum yang melakukan (perbuatan) bodoh.” (QS. An-Naml: 54-55)


Syekh Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam karyanya menerangkan bahwa perbuatan LGBT merupakan bentuk penyimpangan yang sangat jauh dari tabiat dan fitrah manusia. 


Pelakunya dianggap tidak mampu membedakan antara kebaikan dan keburukan, serta meninggalkan sesuatu yang lebih mulia dan sesuai syariat, yaitu pasangan perempuan yang dihalalkan.


أَيْ: أَتَرْتَكِبُونَ فَاحِشَةَ اللِّوَاطِ، وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ بِقُلُوبِكُمْ أَنَّهَا خَطِيئَةٌ وَفَاحِشَةٌ وَتَعْلَمُونَ قُبْحَهَا وَسُوءَهَا؟ كَيْفَ تُقْدِمُونَ عَلَى إِتْيَانِ الرِّجَالِ مِنْ دُونِ النِّسَاءِ؟ فَهَذَا شُذُوذٌ مُفْرِطٌ، وَنَكْسَةٌ فِي الطَّبْعِ وَتَرْكٌ لِلْأَفْضَلِ وَالْأَكْرَمِ وَالْأَوْلَى، وَلَكِنَّكُمْ فِي الْوَاقِعِ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ عَاقِبَةَ هَذَا الْأَمْرِ الشَّنِيعِ، وَلَا تُمَيِّزُونَ بَيْنَ الْحَسَنِ وَالْقَبِيحِ، وَتُؤْثِرُونَ الرَّذِيلَةَ عَلَى الْفَضِيلَةِ وَتَتْرُكُونَ الْمُبَاحَ مِنَ النِّسَاءِ


“Artinya, apakah kalian melakukan perbuatan keji berupa homoseksual, padahal kalian mengetahui dengan hati kalian bahwa perbuatan itu adalah suatu dosa dan kekejian, serta memahami keburukan dan kejelekannya? Bagaimana mungkin kalian mendatangi sesama laki-laki dan meninggalkan perempuan? Ini merupakan suatu penyimpangan yang sangat jauh, penyimpangan tabiat, dan meninggalkan sesuatu yang lebih utama, lebih mulia, dan lebih pantas. Namun, pada hakikatnya kalian adalah kaum yang tidak mengetahui akibat dari perbuatan yang sangat buruk ini. Kalian tidak dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, lebih mengutamakan kerendahan daripada keutamaan, serta meninggalkan perempuan-perempuan yang dihalalkan bagi kalian.” (At-Tafsir al-Wasith [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 2, h. 1882)


QS. Al-‘Ankabut Ayat 29: Ancaman Azab bagi Kaum Nabi Luth


Keempat, dalam Alquran Surah Al-‘Ankabut ayat 29 dijelaskan bahwa pelaku perbuatan homoseksual diancam dengan azab yang sangat pedih. Hal ini sebagaimana yang menimpa kaum Nabi Luth ‘Alaihissalam, yang dibinasakan melalui hujan batu sebagai bentuk hukuman dari Allah hingga mereka musnah dari muka bumi. Allah SWT berfirman:


وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ. اَئِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُوْنَ السَّبِيْلَ وَتَأْتُوْنَ فِيْ نَادِيْكُمُ الْمُنْكَرَ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ اِلَّآ اَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ


Artinya: “(Ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: Sesungguhnya kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji (homoseksual) yang tidak pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di alam semesta. Pantaskah kamu mendatangi laki-laki (untuk melampiaskan syahwat), menyamun, dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka, jawaban kaumnya tidak lain hanyalah mengatakan: Datangkanlah kepada kami azab Allah jika engkau termasuk orang-orang benar!” (QS. Al-‘Ankabut: 29)


Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya menjelaskan bahwa termasuk wujud keadilan dan rahmat Allah adalah membinasakan orang-orang yang zalim serta menyelamatkan orang-orang mukmin yang saleh. Oleh karena itu, kaum Nabi Luth ‘Alaihissalam ditimpa hujan batu sijjīl yang berasal dari neraka, yang menghancurkan mereka hingga musnah dari muka bumi sebagai akibat dari perbuatannya.


فَكَانَ مِنْ عَدْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ تَدْمِيرُ الظَّالِمِينَ، وَإِنْجَاءُ الْمُؤْمِنِينَ الصَّالِحِينَ، وَهَذَا مَا أَفَادَتْهُ الْآيَاتُ الْآتِيَةُ :لَقَدْ أَنْجَيْنَا لُوطًا وَمَنْ آمَنَ مَعَهُ بِرِسَالَتِهِ مِنْ أَهْلِهِ؛ لِإِقْرَارِهِمْ بِتَوْحِيدِ اللَّهِ تَعَالَى، وَطَاعَتِهِ، وَالِاسْتِقَامَةِ عَلَى أَمْرِهِ، وَاجْتِنَابِ مَحْظُورَاتِهِ وَنَوَاهِيهِ... وَأَنْزَلْنَا عَلَى قَوْمِ لُوطٍ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مِنْ جَهَنَّمَ، وَهُوَ الْحَاصِبُ فَأَهْلَكَتْ جَمِيعَهُمْ وَأَبَادَتْهُمْ، وَخَسَفَتِ الْأَرْضُ بِهِمْ


“Maka termasuk keadilan dan rahmat Allah adalah membinasakan orang-orang yang zalim dan menyelamatkan orang-orang mukmin yang saleh. Inilah yang dijelaskan oleh ayat-ayat berikut: Sungguh, Kami telah menyelamatkan Nabi Luth dan orang-orang yang beriman bersamanya dari kalangan keluarganya, sebab mereka mengakui keesaan Allah, menaati-Nya, istiqamah di atas perintah-Nya, serta menjauhi segala larangan dan hal-hal yang diharamkan-Nya. Dan Kami menurunkan kepada kaum Nabi Luth hujan batu dari sijjīl yang berasal dari neraka, yaitu hujan batu yang menghancurkan. Maka, batu-batu itu membinasakan mereka seluruhnya, memusnahkan mereka, dan bumi pun ditenggelamkan atas mereka.” (At-Tafsir al-Wasith [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 2, h. 1883)

 

QS. Al-A’raf Ayat 33: Larangan Segala Bentuk Perbuatan Keji


Kelima, Alquran juga secara tegas mengharamkan segala bentuk perbuatan keji dan tindakan cabul, termasuk penyimpangan seksual seperti LGBT, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Allah SWT berfirman:


قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ


Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad): Sesungguhnya Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang tampak dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan melampaui batas tanpa alasan yang benar.” (QS. Al-A’raf: 33)


Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam tafsirnya menguraikan bahwa ayat tersebut menunjukkan keharaman berbagai pokok perbuatan yang dilarang oleh syariat, yaitu segala bentuk perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.


Istilah fawāḥisy disini mencakup segala perbuatan yang sangat buruk dan melampaui batas dalam tingkat keburukannya, baik dilakukan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. 


Di dalamnya termasuk berbagai bentuk penyimpangan seksual seperti perilaku LGBT yang bertentangan dengan syariat.


دَلَّتْ هَذِهِ الْآيَةُ، كَمَا اتَّضَحَ مِنْ تَفْسِيرِهَا عَلَى تَحْرِيمِ أُصُولِ الْأَعْمَالِ الْمُحَرَّمَةِ... الْفَوَاحِشِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ الْجَهْرِيَّةِ وَالسِّرِّيَّةِ، وَهِيَ الْأَعْمَالُ الْمُفْرِطَةُ فِي الْقُبْحِ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ أَوْ هِيَ عِبَارَةٌ عَنِ الْكَبَائِرِ؛ لِأَنَّهُ قَدْ تَفَاحَشَ قُبْحُهَا. أَيْ: تَزَايَدَ، مِثْلَ الزِّنَى وَالسَّرِقَةِ


“Ayat ini, sebagaimana telah jelas dari penafsirannya, menunjukkan keharaman pokok-pokok perbuatan yang diharamkan, yaitu perbuatan-perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun secara rahasia. Yang dimaksud dengan fawāḥisy adalah perbuatan-perbuatan yang sangat buruk dan melampaui batas dalam keburukannya, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Istilah ini juga mencakup dosa-dosa besar, karena keburukannya telah mencapai tingkat yang sangat parah dan berlipat ganda. Contohnya seperti zina dan mencuri.” (At-Tafsir al-Munir [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 8, h. 190)


QS. Al-An’am Ayat 151: Larangan Mendekati Perbuatan Keji


Keenam, Alquran juga secara tegas melarang umat manusia untuk mendekati segala bentuk perbuatan keji, termasuk penyimpangan seksual seperti LGBT, baik yang dilakukan secara terbuka maupun secara tersembunyi. Allah SWT berfirman:


وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ


Artinya: “Janganlah pula kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.” (QS. Al-An’am: 151)


Syekh Ahmad bin Musthafa al-Maraghi menerangkan bahwa ayat di atas tidak hanya melarang melakukan perbuatan keji, namun juga melarang mendekatinya. 


Larangan tersebut mencakup segala bentuk ucapan maupun perbuatan yang sangat buruk, termasuk zina dan berbagai bentuk penyimpangan seksual termasuk perilaku LGBT.


أَيْ: وَلَا تَقْرَبُوا مَا عَظُمَ قُبْحُهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَفْعَالِ، كَالزِّنَا وَقَذْفِ الْمُحْصَنَاتِ، سَوَاءٌ مِنْهُ مَا فُعِلَ عَلَنًا وَمَا فُعِلَ سِرًّا


“Maksudnya, janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang sangat buruk dan keji, baik berupa ucapan maupun perbuatan, seperti zina dan menuduh perempuan-perempuan yang terjaga kehormatannya (muḥṣanāt) dengan tuduhan zina, baik perbuatan dilakukan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi.” (Tafsir al-Maraghi [Mesir: Syirkah Musthofa al-Babi al-Halabi], vol. 8, h. 65)


Demikian enam ayat Alquran beserta penjelasan para ulama tafsir mengenai keharaman perilaku LGBT. Secara umum, Alquran menggambarkan perbuatan tersebut sebagai fāḥisyah (perbuatan keji), tindakan yang melampaui batas, menyimpang dari fitrah manusia, serta termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah.


Alhasil, seorang Muslim dituntut untuk menjaga fitrahnya, menyalurkan naluri dan syahwat melalui cara yang dibenarkan syariat, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat menyeret kepada penyimpangan dan kemaksiatan.