Jombang, MCNID.net--Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah secara mendalam membedah wacana integrasi zakat dan pajak melalui skema tax credit. Gagasan tersebut menjadi fokus perdebatan hangat para muktamirin dalam sidang yang berlangsung di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Skema tax credit yang digagas bertujuan menyelaraskan kewajiban zakat secara agama dengan pajak secara konstitusional. Konteks perdebatan ini berangkat dari prinsip dasar hukum Islam, di mana negara mengemban tanggung jawab penuh untuk memungut zakat dari kelompok mampu demi didistribusikan secara tepat sasaran kepada kaum miskin.
Di samping mematangkan konsep integrasi tersebut, forum sidang turut menelaah batasan kewajiban finansial warga negara di luar zakat. Perumus sidang, KH Yazid, menegaskan bahwa kewajiban harta tambahan harus berorientasi pada nilai kemanusiaan.
"Kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan," jelas KH Yazid mengutip penegasan Imam al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi.
Mubahatsah ini sendiri mengacu pada keputusan Munas Alim Ulama NU 2025 di Jakarta, yang mendorong negara memprioritaskan penerimaan APBN dari sektor non-pajak melalui optimalisasi BUMN. Melalui pembahasan integrasi zakat dan pajak ini, NU berupaya merumuskan tata kelola fiskal negara yang berkeadilan serta berlandaskan hukum fikih.



