Depok, MCNID.net--Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa penyelenggaraan Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU merupakan terobosan dan ide baru yang dihadirkan organisasi. Forum keilmuan ini menjadi wujud persiapan matang PBNU dalam menyempurnakan seluruh draf keputusan hukum keagamaan sebelum dibawa ke forum tertinggi Muktamar Ke-35 NU mendatang.


Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Cholil di sela-sela pelaksanaan Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU yang berlangsung di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).


"Nah, ini ide baru, sebelumnya tidak ada Pra-Muktamar begini. Paling ada panitia yang buat, kalau panitia sempat bikin jawaban ya ada jawaban. Kami mengawali ini dengan yang baik," ujar Kiai Cholil saat diwawancarai awak media.


Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah ini menjelaskan bahwa skema Pra-Muktamar sengaja dirancang khusus untuk mematangkan draf narasi serta materi ke-Syuriyah-an. Melalui pembahasan awal ini, alur perdebatan hukum dan rekomendasi organisasi dapat terarah secara sistematis sehingga tidak memakan waktu lama saat pelaksanaan Muktamar.


"Perdebatan yang panjang dari pembahasan itu nanti di sana sudah hampir konklusi, hampir menjadi keputusan. Ketika menjadi keputusan, perdebatannya nanti tidak terlalu panjang. Kalau belum pernah dibahas, bisa dari awal semua dan itu gawat," jelasnya.


Wakil Ketua Umum MUI ini menambahkan, pembekalan materi dalam Pra-Muktamar mencakup penyiapan draf jawaban atas isu-isu kritis masyarakat agar pembahasan di forum Muktamar memiliki pijakan keilmuan yang terstruktur dan sahih.


"Menyamakan persepsi dan mematangkan materi jawaban untuk menjadi draf keputusan. Nanti kalau tidak ada draf jawabannya, bisa ngawur di sana. Tapi kalau sudah ada, narasinya sudah mirip ke keputusan," tegas Ketua Badan Pengurus DSN MUI ini. 


Dalam gelaran Pra-Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini, perumusan draf keputusan dibagi ke dalam tiga bidang materi utama.


Pertama komisi waqi’iyyah yang membahas isu-isu kontemporer seperti hukum cryptocurrency dalam ekonomi Islam, komersialisasi data genetik (DNA), serta integrasi teknologi implan otak nirkabel (Neuralink).


Kedua, komisi maudhuiyyah yang membahas metodologi i’adah an-nadzar, problematika penyimpangan seksual dalam fikih, konsep pajak berkeadilan, dan nilai-nilai keulamaan NU.


Ketiga, komisi qanuniyyah yanv membahas aspek regulasi seperti RUU Sisdiknas, pembatasan outsourcing dan PKWT dalam RUU Ketenagakerjaan, serta kebijakan pembukaan lahan di Papua.


Melalui terobosan Pra-Muktamar ini, Kiai Cholil menegaskan bahwa PBNU berkomitmen menjaga tradisi keilmuan berbasis otoritas yang kuat sekaligus memastikan seluruh rangkaian Muktamar Ke-35 NU berjalan secara efektif dan berkualitas.