Depok, MCNID.net--Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa keberadaan perbedaan pendapat (ikhtilaf) di dalam forum keilmuan Islam bukanlah sebuah beban apalagi sumber perpecahan. Sebaliknya, Kiai Miftach menyebut perbedaan pandangan tersebut sebagai nikmat agung (nikmat uzma) dari Allah SWT yang patut disyukuri oleh umat Islam.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU yang diselenggarakan di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (8/8/2026).
Di hadapan para ulama, kiai, dan peserta yang hadir, Rais Aam PBNU menjelaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan sunnatullah yang telah mewarnai tradisi keilmuan sejak zaman para sahabat Nabi, tabiin, tabi'ut tabiin, hingga masa awal pembentukan Nahdlatul Ulama. Dinamika tersebut justru memicu ruang diskusi ilmiah yang sehat dan menjaga agama Islam tetap hidup dan relevan sepanjang zaman.
"Ini merupakan sebuah wahana yang terus mengalami dinamika, perbaikan, dan itu merupakan nikmat uzma dari Allah," tutur Kiai Miftach dalam sambutannya.
Menurut Kiai Miftach, adanya ikhtilaf memaksa manusia untuk tidak berhenti belajar, terus berpikir, dan bekerja keras mencari solusi terbaik atas berbagai persoalan (musykilat) keagamaan maupun sosial yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Kiai Miftah mengungkapkan, jika seluruh manusia memiliki pemikiran yang seragam tanpa ada perbedaan pandangan, maka dinamika keilmuan akan terhenti dan peran intelektual manusia tidak lagi dibutuhkan dalam mengaji hukum agama.
"Andaikan tidak ada ikhtilaf, sudah selesai tugas manusia ini dan agama akan segera diangkat karena tidak ada yang perlu dibahas dalam Bahtsul Masail," kata Kiai Miftach.
Kiai Miftach juga menceritakan bagaimana perbedaan pendapat yang tajam pernah terjadi di lingkungan NU pada Muktamar pertama, kedua, dan ketiga. Namun, dengan hadirnya wadah Bahtsul Masail, seluruh perdebatan dan perbedaan argumen tersebut dapat diselesaikan secara bermartabat berlandaskan rujukan kitab-kitab klasik (kutubut turats).
Semangat mengelola ikhtilaf sebagai nikmat besar ini diwujudkan dalam gelaran Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU yang membahas berbagai isu krusial lintas disiplin keilmuan. Pembahasan dibagi ke dalam tiga komisi utama, pertama komisi waqi’iyyah yang membahas isu-isu kontemporer seperti hukum cryptocurrency dalam ekonomi Islam, komersialisasi data genetik (DNA), serta integrasi teknologi implan otak nirkabel (Neuralink).
Kedua, komisi maudhuiyyah yang membahas metodologi i’adah an-nadzar, problematika penyimpangan seksual dalam fikih, konsep pajak berkeadilan, dan nilai-nilai keulamaan NU.
Ketiga, komisi qanuniyyah yanv membahas aspek regulasi seperti RUU Sisdiknas, pembatasan outsourcing dan PKWT dalam RUU Ketenagakerjaan, serta kebijakan pembukaan lahan di Papua.
Rais Aam PBNU ini menekankan bahwa forum Bahtsul Masail tidak hanya diposisikan sebagai wadah perumusan hukum keagamaan, melainkan juga sebagai sarana merawat nikmat perbedaan demi melahirkan keputusan keilmuan yang kontekstual, sahih, dan maslahat bagi masyarakat luas.



