Jakarta, MCNID.net--Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, meyakini bahwa penerapan penuh kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 akan membawa dampak positif yang besar bagi masyarakat. Menurutnya, perlu adanya komitmen bersama dan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan ini bisa berjalan secara optimal. 

"Seluruh aturan itu semata untuk kepentingan kebaikan pelaku usaha dan juga kebaikan bagi publik," ujar Prof Niam dalam acara Influencer & Media Gathering #CekHalalSebelumMakan yang digelar LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Prof Niam menilai, regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) tidak didesain untuk menyulitkan, melainkan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi konsumen dan pelaku usaha. 

Dari sisi konsumen, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang dikonsumsi sehari-hari. Sementara bagi pelaku usaha, kepemilikan sertifikat halal justru memperkuat reputasi bisnis dan meningkatkan kepercayaan pasar.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengingatkan bahwa masa transisi penyiapan infrastruktur hingga relaksasi aturan telah berlangsung selama 12 tahun sejak Undang-Undang JPH disahkan pada 2014. Oleh karena itu, tenggat waktu 18 Oktober 2026 tidak boleh lagi ditunda.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menilai, mengulur-ulur implementasi jaminan produk halal sama saja dengan mengabaikan hak-hak publik yang mendasar.

"Menunda pemberian hak kepada orang padahal orang lain sudah butuh sekali, ya itu tindakan yang tidak dibenarkan, baik oleh hukum maupun oleh moral publik," tegasnya. 

Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini mewanti-wanti bahwa mengedarkan produk tanpa sertifikat halal setelah tenggat waktu merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

Prof Niam menuturkan, pelaku usaha yang mengabaikan aturan tersebut tidak hanya menghadapi risiko sanksi berjenjang, mulai dari administratif hingga penutupan operasional, tetapi juga risiko kehancuran reputasi akibat kehilangan kepercayaan dari konsumen.

Menjelang pemberlakuan penuh pada Oktober 2026, MUI mengajak para pelaku usaha dari skala mikro hingga besar untuk segera melakukan konsolidasi internal dan mengurus sertifikasi halal. 

Prof Niam juga mengingatkan para pengusaha yang sudah berlabel halal agar menjaga konsistensi standar produksi dan menghindari praktik fraud atau manipulasi bahan baku.

Di sisi lain, Prof Niam mengimbau masyarakat Muslim, untuk ikut aktif dalam mendukung ekosistem halal dengan lebih kritis dan selektif.

Di antaranya, Prof Niam meminta masyarakat hanya memilih produk serta destinasi kuliner yang sudah terbukti mengantongi sertifikat halal resmi, bukan sekadar klaim mandiri sepihak seperti labeling "No Pork No Lard".

"Setiap Muslim hanya mengonsumsi yang halal. Jangankan yang haram, yang syubhat saja harus dihindari. Karena itu, saya mengimbau konsumen Muslim untuk say no kepada restoran yang tidak bersertifikat halal," kata Prof Niam.