Jakarta, MUI Digital--PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) menilai kepemilikan sertifikasi halal mampu memberikan nilai tambah signifikan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini dinilai strategis dalam menyongsong implementasi aturan Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

Direktur BCA Syariah Ina Widjaja mengungkapkan, sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan aset penting untuk memperkuat daya saing usaha.

“Sertifikat halal bagi UMKM dapat menjadi jaminan kualitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi pintu pembuka keberkahan dalam usaha yang dijalankan,” ujar Ina dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Guna mewujudkan hal tersebut, BCA Syariah berkolaborasi dengan Istiqlal Halal Center (IHC) untuk menyerahkan sertifikat halal kepada 49 UMKM di wilayah Jabodetabek. Tak berhenti di legalitas produk, BCA Syariah juga memberikan pelatihan pengelolaan keuangan agar pelaku usaha mampu memisahkan kas bisnis dari kebutuhan rumah tangga secara rapi.

Ina menambahkan, kombinasi antara sertifikasi halal, ilmu manajemen keuangan, serta pemanfaatan produk perbankan syariah seperti QRIS dan tabungan investasi menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk meraih peluang keberkahan dan kesuksesan usaha.

Komitmen pendampingan UMKM ini turut tecermin dalam kinerja finansial BCA Syariah. Per Juli 2026, penyaluran pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (SME) perseroan tumbuh 21,2 persen mencapai Rp1,1 triliun, yang sebagian besar ditopang oleh sektor perdagangan eceran, industri rumah tangga, dan pengolahan.