Jakarta, MCNID.net--Polda Metro Jaya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bijak dan tidak membagikan ulang (repost) video dugaan penistaan agama yang terjadi di festival musik The Sounds Project. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah provokasi serta menjaga ketertiban umum.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, meminta masyarakat mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian yang saat ini tengah menangani kasus tersebut secara profesional.


"Kami mengimbau masyarakat untuk menyikapi kasus ini secara bijak dengan tidak menyebarkan ulang video kejadian berunsur provokatif di media sosial," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026). 


Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di tengah proses hukum yang berjalan.


"Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," tegasnya.


Imbauan tersebut disampaikan menyusul penetapan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol area The Sounds Project, Eco Park Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (9/8/2026) malam.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan keempat tersangka tersebut berinisial RES, AK, I, dan M. Dua di antaranya, yakni RES dan AK, sudah resmi ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Rabu (12/8/2026). 


"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap dan ditahan selama 20 hari," ujar Iman.


Kasus ini bermula dari aksi challenge melafalkan surah Alquran seperti Surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman keras yang dipandu oleh para tersangka menggunakan pengeras suara di depan stan.


Hingga saat ini, polisi telah menyita lima flashdisk berisi rekaman video digital sebagai barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga berencana memanggil pihak penyelenggara acara, petugas stan, produsen minuman, hingga jajaran saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.