Jakarta, MCNID.net--Pemerintah bersama DPR RI menyepakati langkah strategis untuk mengalihkan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek tata kelola kepegawaian sekaligus keberlanjutan kondisi fiskal negara.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo usai menghadiri rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Melalui skema baru ini, Prasetyo menjelaskan adanya peta jalan (roadmap) peningkatan status yang lebih jelas bagi para tenaga pendidik. Guru yang saat ini berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, bagi para guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu, pemerintah memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027 mendatang.
Saat ini, pemerintah terus melakukan sinkronisasi dan validasi data kepegawaian guru di berbagai daerah. Mensesneg menekankan bahwa penyelesaian persoalan guru tidak dapat dilakukan secara parsial karena melibatkan perhitungan anggaran dan manajemen ASN yang kompleks.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," tutur Prasetyo, menanggapi derasnya aspirasi yang masuk baik dari jajaran DPR RI maupun berbagai asosiasi guru.
Langkah ini juga dipastikan tidak akan membebani keuangan negara. Dari sisi anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa simulasi alokasi kebutuhan dana untuk tahun ini hingga tahun-tahun berikutnya telah diperhitungkan secara matang.
Pemerintah menjamin Kebijakan pengalihan status ini tetap berjalan selaras dengan menjaga target defisit anggaran pada 2027 di angka 2,40 persen terhadap PDB, sehingga ketahanan APBN tetap terjaga dengan aman.



