Jakarta, MCNID.net--Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha ekspor komoditas pertambangan dengan mengurai hambatan regulasi akibat perbedaan interpretasi ketentuan Logam Tanah Jarang (LTJ).
Langkah nyata ini ditandai dengan pelepasan kapal ekspor komoditas Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide milik PT Indonesia Chemical Alumina di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2026).
Pelepasan ekspor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman. Dalam arahannya, Dudung menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penegakan aturan kepabeanan dan kepastian iklim usaha nasional.
"Saya ingin menegaskan, ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Larangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung.
Hambatan operasional yang sempat terjadi sebelumnya berhasil diselesaikan melalui langkah cepat Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta kementerian/lembaga teknis terkait. Sinergi lintas sektoral ini memberikan panduan yang jelas bagi para eksportir, surveyor, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada masa transisi regulasi.
Guna memperkuat legalitas dan memberikan kepastian hukum yang menyeluruh selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Legal Opinion (Pendapat Hukum) dari Kejaksaan Agung RI. Pembahasan teknis penyempurnaan aturan tersebut mencakup penetapan definisi baku mineral ikutan, batas kadar unsur, hingga mekanisme verifikasi laboratorium.
Meskipun kepastian hukum dan kelancaran ekspor telah dipulihkan, pemerintah menegaskan bahwa aspek pengawasan tidak akan dilonggarkan. Seluruh komoditas ekspor tetap diwajibkan memenuhi pengujian laboratorium, verifikasi teknis, standar keselamatan, serta kelengkapan administrasi yang akuntabel.



