Jakarta, MCNID.net--Pada dasarnya anjuran melaksanakan puasa Arafah disebutkan dalam hadis sahih. Disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ

Artinya: “Puasa Arafah dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR Muslim)

Hadis ini menunjukkan adanya anjuran berpuasa di Hari Arafah, sebab memang momentum tersebut sangat istimewa dan dimuliakan oleh Allah.

Banyak sekali riwayat mengenai keutamaan Hari Arafah, bahkah Rasulullah SAW pernah menegaskan bahwa puncak haji adalah momentum Arafah itu, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut ini:

الْحَجُّ عَرَفَةُ

“Haji itu adalah Arafah.” (HR Tirmidzi)

Dalam kitab Nihayah az-Zain, Syekh Nawawi al-Bantani (wafat 1316 H) menjelaskan bahwa puasa ini sangat dianjurkan bagi orang yang tidak sedang berhaji. Sedangkan bagi yang berhaji, lebih baik tidak berpuasa, sebab jamaah haji dianjurkan menjaga kekuatan fisik agar lebih maksimal dalam melaksanakan wukuf dan memperbanyak dzikir dan berdoa.

وَصَوْمُهُ لِلْحَاجِّ خِلَافُ الْأَوْلَى

“Dan berpuasa pada hari Arafah bagi jamaah haji hukumnya ‘khilaf al-aula’ (lebih utama tidak berpuasa).” (Nihayah az-Zain Fi Irsyad al-Mubtadiin [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 1, h. 195)

Adapun lafaz niat puasa Arafah adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ‘arafata sunnatan lillahi Ta’ala.

Artinya: “Saya niat puasa sunnah Arafah karena Allah Ta’ala.”

Niat puasa ini pada dasarnya sama seperti puasa pada umumnya, yaitu dilakukan sejak malam hari setelah terbenamnya matahari hingga sebelum terbitnya fajar. Namun, karena puasa Arafah merupakan puasa sunnah, maka niatnya diperbolehkan untuk dilakukan pada siang hari selama belum melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa sejak terbit fajar.

Tapi, bagaimanapun yang lebih utama tetap berniat sejak malam hari agar memperoleh kesempurnaan pahala puasa.

Puasa Arafah menjadi salah satu puasa sunnah yang paling ditekankan, menurut Syekh Nawawi al-Bantani, tidak lain karena di dalamnya terdapat keutamaan yang besar, yakni menjadi sebab diampuninya dosa setahun yang telah lalu dan setahun yang akan datang.

يُسَنُّ مُتَأَكِّدًا مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ: الْأَوَّلُ صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ لِغَيْرِ الْحَاجِّ وَهُوَ تَاسِعُ ذِي الْحِجَّةِ؛ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ عَرَفَةَ، فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْمُسْتَقْبَلَةَ،

“Sangat disunnahkan berpuasa pada lima belas hari tertentu, yang pertama adalah puasa Hari Arafah bagi selain jamaah haji, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini karena Nabi SAW pernah ditanya tentang puasa Arafah, lalu beliau bersabda: 'Puasa itu menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.'” (Nihayah az-Zain Fi Irsyad al-Mubtadiin [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 1, h. 195)


Sementara Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi (wafat 1310 H) dalam catatannya menerangkan bahwa dosa yang dihapus melalui puasa Arafah ialah dosa-dosa kecil yang tidak berkaitan dengan hak sesama manusia. Sedangkan dosa besar hanya dapat dihapus dengan sungguh-sungguh bertaubat, sedangkan hak manusia harus diselesaikan dengan kerelaan pemilik hak tersebut.

Beliau juga menjelaskan bahwa jika seseorang tidak memiliki dosa kecil, maka Allah SWT akan menambahkan pahala kebaikannya. Bahkan, dalam penghapusan dosa untuk satu tahun yang akan datang itu terdapat isyarat kabar gembira bahwa orang tersebut diberi kesempatan hidup hingga tahun berikutnya atas izin Allah.

وَالْمُكَفَّرُ: الصَّغَائِرُ الَّتِي لَا تَتَعَلَّقُ بِحَقِّ الْآدَمِيِّ، إِذِ الْكَبَائِرُ لَا يُكَفِّرُهَا إِلَّا التَّوْبَةُ الصَّحِيحَةُ. وَحُقُوقُ الْآدَمِيِّ مُتَوَقِّفَةٌ عَلَى رِضَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ صَغَائِرُ زِيدَ فِي حَسَنَاتِهِ. وَفِي تَكْفِيرِ هَذِهِ السَّنَةِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّهُ لَا يَمُوتُ فِيهَا، وَفِي ذَلِكَ بُشْرَى

“Dosa yang dihapus oleh puasa tersebut adalah dosa-dosa kecil yang tidak berkaitan dengan hak sesama manusia. Adapun dosa-dosa besar, maka tidak dapat dihapus kecuali dengan tobat yang benar. Sedangkan hak-hak manusia bergantung pada kerelaan pemilik hak tersebut. Jika seseorang tidak memiliki dosa-dosa kecil, maka akan ditambahkan pahala kebaikannya. Dalam penghapusan dosa untuk satu tahun yang akan datang terdapat isyarat bahwa ia tidak akan meninggal pada tahun itu, dan dalam hal tersebut terdapat kabar gembira.” (I’anah ath-Thalibin [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 2, h. 300)


Selain disunnahkan untuk berpuasa, seorang muslim juga dianjurkan untuk membaca dzikir atau doa yang dibaca oleh Nabi SAW pada Hari Arafah.

Dalam kitab Al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah mencatat riwayat dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah, disebutkan bahwa Rasulullah bersabda:

أَكْثَرُ دُعَائِي وَدُعَاءِ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِي بِعَرَفَةَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Doa yang paling banyak aku panjatkan dan begitu juga para nabi sebelumku di Hari Arafah adalah:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

(Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala puji. Dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu).”

Dalam periwayatan yang berbeda namun substansinya sama, hadis tentang dzikir di Hari Arafah ini dicatat juga oleh ath-Thabrani dalam Ad-Du‘a’, at-Tirmidzi dalam As-Sunan, dan Imam Malik dalam Al-Muwaththa’.

Pada dasarnya, dzikir pada Hari Arafah ini tidak hanya dianjurkan bagi jamaah haji, melainkan bagi semua umat Islam di mana pun berada.

Sekilas bacaan dzikir ini tampak seperti biasa, dzikir tauhid pada umumnya. Namun, jika diperhatikan redaksi dalam hadis di atas, maka dzikir tauhid tersebut hakikatnya sudah mengandung doa di dalamnya. Karena redaksi yang digunakan dalam hadis tersebut tidak lain adalah pernyataan doa yang dibaca paling banyak oleh Nabi.

Sehingga, kiranya cukup dengan membaca dzikir tauhid ini pada Hari Arafah, insya Allah apa yang kita harapkan dalam doa kita selama ini, akan dikabulkan oleh Allah.

Syekh Al-Mubarakfuri, dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami‘ at-Tirmidi, menyebutkan bahwa hadis terkait dzikir di Hari Arafah memiliki sanad yang hasan atau baik, bahkan juga ditegaskan dalam riwayat Imam Ahmad dengan sanad yang para perawinya tsiqah. Dengan demikian, seharusnya tidak ada keraguan sama sekali dalam mengamalkannya.

Sebenarnya memang tidak ada ketentuan jumlah dalam membaca dzikir ini, namun sebagian ulama, seperti Syekh Abdul Hamid Muhammad Ali Qudus (wafat 1344 H), dalam kitab Kanzun Najah was Surur menganjurkan agar sebaiknya dibaca sebanyak seribu kali.

وإن زاد حتى يبلغ ألفًا كان خيرًا

“Dan jika ditambahkan jumlah bacaan dzikirnya sampai seribu kali, maka hal itu lebih baik.” (Kanzun Najah was Surur [Beirut: Dar al-Hawi], h. 284)

Walhasil, jika berkehendak untuk mengikuti anjuran tersebut, maka tidak ada larangan sama sekali. Begitu juga jika memilih untuk tidak melakukannya. Karena memang tidak ada dalam hadis batasan tertentu terkait jumlah bacaan dzikir tersebut. Wallahu a’lam bis shawab.


Artikel lainnya: Niat Puasa Hari Arafah