MUI Ingatkan Kembali Kriteria MABIMS, Ajak Masyarakat Ikuti Isbat Pemerintah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pentingnya kriteria Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) dalam penetapan awal bulan hijriah. Pesan ini disampaikan oleh KH Cholil Nafis, salah satu tokoh penting di MUI yang kerap menjadi rujukan umat dalam persoalan falak dan penetapan kalender hijriah. Ia mengajak masyarakat untuk berpegang pada keputusan isbat pemerintah yang mengacu pada kriteria MABIMS demi menjaga kesatuan umat dalam menjalankan ibadah, khususnya terkait awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Menurut Cholil Nafis, kriteria MABIMS merupakan hasil kesepakatan ilmiah para ahli falak dan otoritas keagamaan di kawasan Asia Tenggara yang terus dikaji dan diperbarui. Kriteria ini tidak hanya mempertimbangkan aspek rukyat (pengamatan hilal) di lapangan, tetapi juga hisab (perhitungan astronomis) yang kini semakin akurat dengan dukungan teknologi modern. Dengan mengadopsi kriteria MABIMS, pemerintah Indonesia melalui sidang isbat berupaya memastikan bahwa penetapan awal bulan tidak sekadar berdasarkan pengamatan kasat mata, namun juga selaras dengan standar ilmiah yang diakui di tingkat regional.
Cholil Nafis menekankan bahwa keputusan sidang isbat bukan sekadar keputusan administratif pemerintah, melainkan juga mengandung dimensi syar'i dan sosial yang sangat kuat. Di satu sisi, keputusan itu diambil setelah mendengar laporan rukyat dari berbagai daerah dan masukan para pakar falak; di sisi lain, keputusan tersebut bertujuan menjaga persaudaraan dan menghindari perpecahan di tengah umat Islam. Ia mengingatkan bahwa perbedaan awal puasa atau hari raya yang berlebihan dan tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan kebingungan, terutama bagi masyarakat awam yang mengandalkan panduan resmi ulama dan pemerintah.
Dalam konteks ini, Cholil Nafis mengajak seluruh ormas Islam, lembaga keagamaan, dan tokoh masyarakat untuk tetap mengutamakan persatuan dalam menyikapi perbedaan metode penentuan awal bulan. Ia mengakui bahwa dalam fikih terdapat ruang ikhtilaf, tetapi menegaskan bahwa ikhtilaf tersebut sebaiknya tidak dibawa ke ranah permusuhan atau saling menyalahkan. Mengikuti keputusan pemerintah yang berlandaskan kriteria MABIMS dipandang sebagai ikhtiar kolektif untuk menemukan titik temu di antara berbagai pandangan yang hidup di kalangan umat.
Lebih jauh, Cholil Nafis turut mengedukasi publik bahwa kriteria MABIMS yang saat ini digunakan adalah bentuk pembaruan dari kriteria sebelumnya, menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan zaman. Misalnya, batas minimal ketinggian hilal dan elongasi ditetapkan berdasarkan hasil riset dan pengalaman rukyat bertahun-tahun di berbagai wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan awal bulan hijriah di Indonesia bukanlah proses yang kaku, namun dinamis dan terus disempurnakan, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat dan kaidah ilmu falak.
Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan yang ada tidak menurunkan rasa saling menghormati di antara sesama muslim. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang mempertentangkan antara hisab dan rukyat, ataupun antara ormas yang satu dengan yang lain. Menurutnya, hisab dan rukyat bukan dua hal yang bertentangan, tetapi dua instrumen yang dapat saling menguatkan dalam rangka memastikan ketepatan penetapan awal bulan hijriah.
Di akhir pesannya, Cholil Nafis kembali mendorong umat Islam di Indonesia untuk menyimak dan mengikuti sidang isbat yang digelar pemerintah setiap kali akan memasuki bulan-bulan penting, seperti Ramadan dan Syawal. Dengan mengikuti keputusan resmi tersebut, umat diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan tenang, tanpa dihantui kebingungan dan perdebatan yang tidak perlu. Ia menegaskan bahwa taat kepada ulil amri dalam hal-hal yang menyangkut kemaslahatan bersama, termasuk soal penetapan awal bulan hijriah, merupakan bagian dari upaya menjaga keutuhan bangsa dan persatuan umat.
Sumber: Majelis Ulama Indonesia



