Jakarta, MCNID.net--Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberi peringatan keras terkait maraknya aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Menurut Yusril, kegagalan negara dalam memberikan rasa aman dari ancaman kejahatan jalanan dinilai berpotensi menyulut aksi pembalasan liar yang berujung pada pelanggaran HAM serius.
Yusril meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera meningkatkan kewaspadaan serta mengoptimalkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah ini penting untuk menekan tren kenaikan tindak pencurian, perampokan, hingga pembegalan di berbagai daerah.
"Polisi perlu meningkatkan pengamanan dan perlindungan kepada masyarakat. Jika negara gagal memberikan rasa aman dari tindak pencurian, perampokan, dan pembegalan, maka kecenderungan masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri juga akan meningkat," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Yusril menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri bukanlah solusi, melainkan justru memicu tindak kejahatan baru berupa penganiayaan berat hingga hilangnya nyawa seseorang. Ia secara khusus menyoroti insiden tragis di Bali dan Morowali, di mana terduga pelaku pencurian ayam dan sepeda motor tewas dianiaya massa.
Menurutnya, kesan pembiaran saat aksi massa terjadi tidak boleh terus terulang dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Dalam peristiwa-peristiwa itu tidak tampak adanya pencegahan oleh aparat penegak hukum, sehingga massa leluasa memukuli korban hingga meninggal dunia. Tindakan pembiaran seperti ini, apabila terus berlanjut, dapat berkembang menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Negara wajib hadir dan mencegah semua ini," tegas Yusril.
Guna merespons situasi mendesak tersebut, Yusril bakal menggelar Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Rakor ini ditujukan untuk menyelaraskan langkah dan strategi penanganan kejahatan jalanan secara terukur dan terpadu.
Tak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, pemerintah juga akan merangkul berbagai lembaga negara independen untuk memastikan penanganan masalah kejahatan jalanan tetap berada dalam koridor hukum dan perlindungan hak asasi.
"Kami akan mengajak seluruh kementerian, badan, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengatasi persoalan ini. Bahkan lembaga-lembaga negara independen seperti Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI juga akan dilibatkan agar penanganan kejahatan jalanan dilakukan secara komprehensif, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara," kata Yusril.



