Jakarta, MCNID.net--Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal negara. Pihaknya menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk mendukung skema baru ini telah disiapkan secara matang.
"Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Purbaya menjamin, tambahan belanja untuk restrukturisasi kepegawaian ini tidak akan menggoyahkan target-target makro ekonomi yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah target defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang bakal tetap dijaga ketat di level 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp671,2 triliun.
Pemerintah, lanjut Purbaya, telah melakukan kalkulasi mendalam serta simulasi dampak anggaran jangka pendek maupun jangka panjang bersama DPR RI untuk memastikan kondisi keuangan negara tetap sehat.
"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," tegasnya.
Kebijakan pengalihan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara jajaran pemerintah dan DPR RI sebagai merespons aspirasi tenaga pendidik di daerah. Melalui kesepakatan tersebut, seluruh guru PPPK secara bertahap dipindahkan statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat.
Skema ini juga memuat peta jalan karier yang lebih jelas bagi para guru. Tenaga pendidik yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu, pemerintah membuka kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027 mendatang.
Saat ini, pemerintah pusat tengah melakukan sinkronisasi dan verifikasi data kepegawaian secara rinci dengan terus menyerap masukan dari berbagai asosiasi guru agar pembenahan tata kelola tenaga pendidik ini dapat diselesaikan secara berkeadilan tanpa mencederai ketahanan APBN.



