Jakarta, MCNID.net--Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf secara resmi menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M. Menhaj mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02. 


Menhaj menjelaskan, dari total anggaran tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jamaah hanya sebesar 40 persen, atau senilai Rp42.936.068,81.


Sementara itu, kata Menhaj, sisa porsi pembiayaan sebesar 60 persen, atau setara dengan Rp64.404.103,21 per jamaah, akan ditopang sepenuhnya oleh dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 


Menhaj menambahkan bahwa skema yang diusulkannya ini untuk memastikan pengeluaran jamaah tetap berada pada batasan yang terjangkau tanpa mengabaikan aspek kelangsungan dana haji di masa depan.


Menhaj menegaskan komitmen pemerintah untuk senantiasa mengedepankan efisiensi dalam menetapkan struktur pembiayaan. "Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Menhaj dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). 


Menhaj mengatakan, penyusunan usulan BPIH tahun 2027 ini disusun berdasarkan asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Jumlah tersebut terbagi menjadi 203.320 jamaah haji reguler yang mencakup jamaah, Petugas Haji Daerah (PHD), serta pembimbing KBIHU, serta 17.680 jamaah haji khusus.


Adapun kalkulasi ekonomi makro yang melandasi rancangan anggaran ini mengacu pada asumsi APBN 2027, di antaranya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang diperkirakan berada di level Rp17.500 per USD dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.666,67 per SAR. 


Selain itu, pemerintah menetapkan besaran alokasi living cost (biaya hidup) bagi jamaah sebesar SAR 750 per jamaah yang disalurkan melalui dana nilai manfaat. Menhaj menuturkan, pihaknya juga mengusulkan alokasi anggaran haji khusus sebesar Rp8.389.108.000.


Menhaj menjelaskan, dana yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas ini difokuskan untuk mendukung layanan perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jamaah di Tanah Air, serta pelayanan umum lainnya.


Perhitungan BPIH 2027 turut memperhitungkan berbagai tantangan dan dinamika global. Menhaj menjelaskan bahwa kondisi geopolitik dunia berpengaruh langsung terhadap harga minyak serta avtur, yang berpotensi mendorong kenaikan biaya transportasi udara bagi jamaah. 


Selain fluktuasi nilai tukar, adanya kebijakan penyesuaian layanan di Arab Saudi, seperti ditiadakannya layanan Masyair paket D dan dialihkan ke paket juga menjadi faktor penentu perhitungan anggaran.


Sebagai langkah konkrit untuk mematangkan usulan ini, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH 1448 H/2027 M. Panja ini akan mendalami setiap rincian biaya untuk memastikan ketetapan final BPIH nantinya benar-benar berkeadilan, rasional, dan transparan bagi seluruh jamaah haji di Indonesia.


Menhaj mengapresiasi dukungan Komisi VIII DPR RI yang terus mengawal proses perencanaan operasional haji. Pembahasan bersama Panja diharapkan dapat melahirkan keputusan terbaik yang memberikan kepastian bagi calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 2027.