Jakarta, MCNid--Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menjelaskan mengapa dalam Islam harta menjadi penting. Hal ini tidak terlepas dari filosofi bahwa manusia adalah makhluk ekonomi.
Menurutnya, tidak ada manusia yang dapat hidup tanpa kebutuhan mengkonsumsi, memproduksi, dan mendistribusi. Sementara kebutuhan itu dibutuhkan sikap saling membutuhkan dan keterpautan kemampuan seseorang dengan yang lain, sehingga menciptakan ketergantungan antara sesama sebagai ciri manusia sebagai makhluk sosial.
"Kebutuhan manusia untuk mengkonsumsi niscaya memerlukan harta. Harta pada dasarnya sesuatu yang baik. Namun sikap seseorang untuk memperoleh dan menggunakan harta yang menyebabkan harta bisa berubah menjadi terpuji atau tercela," kata Kiai Cholil Nafis, Jumat (27/3/2026).
Kiai Cholil menjelaskan, harta terpuji adalah harta yang diperoleh dengan cara halal dan dipergunakan untuk kebaikan dan didermakan. Sedangkan harta tercela adalah harta yang diperoleh dengan cara tidak benar dan digunakan untuk kemaksiatan atau untuk menumpuk kekayaan.
"Harta bukan segalanya, tetapi segalanya membutuhkan harta. Maka Islam memandang harta adalah sesuatu yang penting," tegasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan sebagian besar pelaksanaan syariah membutuhkan harta seperti zakat, haji, jihad, maupun yang lainnya.
"Karenanya, harta dipandang baik jika diperoleh dengan cara baik dan dipergunakan di jalan Allah (_fi sabilillah_). Harta akan menjadi petaka dan fitnah jika diperoleh dengan cara tidak halal dan dipergunakan untuk kemaksiatan," sambungnya.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Qs at-Taghaabun ayat 15:
إِنَّمَآ أَمۡوَٲلُكُمۡ وَأَوۡلَـٰدُكُمۡ فِتۡنَةٌ۬ۚ وَٱللَّهُ عِندَهُ ۥۤ أَجۡرٌ عَظِيمٌ۬
“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu); dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.”
CEO Amanah Zakat ini menegaskan harta akan menjadi kebaikan jika dipandang sebagai sarana untuk mendukung pelaksanaan ajaran Islam. Sementara harta akan menjadi bencana (fitnah) jika dijadikan sebagai tujuan hidup.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Rasulullah SAW bahwa setiap umat akan diberikan cobaan melalui harta.
"لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ" (الترمذي(
“Setiap umat pasti mendapat cobaan (fitnah), sedangkan cobaan umatku adalah harta.” (HR Turmudzi)
"Ekonomi dalam pandangan Islam tidak hanya harta yang berupa materi dan produksi yang bersifat fisik, tetapi juga harus dapat memenuhi kebutuhan rohani.
Karenanya, ekonomi tidak semata-mata kepentingan profit, namun semestinya berakar dari etika dan nilai kemanusiaan," terangnya.
Kiai Cholil menegaskan, dalam pandangan Islam, harta itu baik dicari untuk sarana ibadah. Namun, jangan sampai terlalu dicintai sampai menjadi tujuan hidupnya.
Harta Haram dan Halal
Jenis harta terbagi menjadi dua yakni harta haram dan halal. Allah SWT telah menjelaskan mana harta yang haram dimakan dan mana harta yang boleh dikonsumsi.
Sesuatu yang haram dimakan dijelaskan oleh Allah secara rinci, seperti babi, anjing, dan darah. Atau sesuatu itu sebenarnya halal kalau prosesnya sesuai tuntunan syariah, seperti hewan yang halal dengan syarat dipotong secarah syara’.
Akan tetapi hewan itu haram dimakan jika tidak dipotong sesuai syariah. Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ . البقرة: ]173 [
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS Al-Baqarah [2] : 173)
Kiai Cholil menjelaskan ada pula harta itu sebenarnya halal tetapi karena prosesnya yang tidak sesuai syariat Islam sehingga harta itu haram diperoleh dan haram di makan. Oleh karena itu, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk mengkonsumsi yang secara esensi halal dan cara mendapatkannya juga halal.
(Sadam)



