Jakarta, MCNID.net--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah progresif untuk menghentikan masifnya gerakan normalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Tanah Air.
Tidak cukup lagi dengan imbauan moral, MUI menegaskan tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) hukum pidana khusus untuk menindak tegas pelaku dan pengampanye aktivitas sesama jenis tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan bahwa langkah hukum yang mengikat ini diambil demi melindungi nilai-nilai kemanusiaan yang hakiki dan menjaga generasi bangsa dari penyimpangan.
"Kami tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT. Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki. Oleh karena itu tidak cukup dengan imbauan, dia harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas," ujar Kiai Cholil, Sabtu (27/6/2026).
Kiai Cholil mengungkapkan, regulasi ini mendesak karena pendekatan persuasif sudah kehilangan efektivitasnya. Saat ini, aktivitas menyimpang seperti pesta sesama jenis sudah mulai berani dipertontonkan secara terang-terangan di ruang publik tanpa rasa malu.
Saat ini, MUI sedang merampungkan draf aturan tersebut untuk segera diserahkan ke parlemen agar dapat disahkan menjadi undang-undang.
Guna menghindari salah paham di masyarakat, Kiai Cholil memberikan klarifikasi yuridis yang jelas mengenai batasan hukum yang diusulkan. Aturan pidana ini dipastikan tidak akan menyasar wilayah pikiran, melainkan pada tindakan nyata (actus reus) dan kampanyenya.
"Kalau orientasi kita tidak mengatakan kejahatan, karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku. Pelaku homoseksual, lesbian, itu adalah jarimah (tindak pidana). Haram, karena dia melukai terhadap entitas dan kehormatan manusia," tegasnya.
Kiai Cholil menganalogikan ancaman pidana LGBT ini seperti hukum pada kasus narkoba, korupsi, atau perzinaan. Keberadaan undang-undang dinilai sangat vital sebagai benteng preventif agar masyarakat tidak menganggap penyimpangan ini sebagai hal yang lumrah.
Dalam hukum Islam, hal ini dikenal dengan prinsip al-mawani' wa al-jawazir (hukum yang mencegah dan memberikan efek jera).
"Kalau malah tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang itu mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah. Diharapkan ini bisa melakukan preventif karena orang takut hukum," pungkas Kiai Cholil.



