Jakarta, MCNID.net--Mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan masyarakat mengenai larangan keras dalam Islam bagi pria dan wanita yang saling menyerupai gaya berbusana (tasyabbuh).
Pesan tegas tersebut disampaikan Kiai Muiz Ali merespons fenomena peserta karnaval peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang kerap menjadikan aksi pria berbusana wanita sebagai hiburan di ruang publik.
"Rasulullah SAW melaknati laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," ujar Kiai Muiz Ali, Jumat (7/8/2026).
Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa hukum pertukaran gaya busana antar-gender ini adalah haram dan berdosa, tanpa terkecuali, baik dilakukan di ruang pribadi maupun area publik. Dalam konteks saat ini, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi menjadi wahana terselubung untuk mengampanyekan gerakan Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum agama.
Selain menyoroti aspek tata busana dalam pawai kemerdekaan, Kiai Muiz Ali juga mengingatkan panitia penyelenggara lomba Agustusan agar berhati-hati dalam mengelola dana.
Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa skema penarikan uang pendaftaran peserta yang kemudian dijadikan sebagai sumber hadiah adalah haram karena masuk dalam kategori praktik judi (qimar).
Kiai Muiz Ali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengisi momentum peringatan Kemerdekaan RI dengan kegiatan yang mendidik, menjaga kebersamaan, serta melandaskan perayaan pada rasa syukur kepada Allah SWT tanpa menabrak batas-batas syariat.



