Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis meluruskan salah kaprah di tengah masyarakat mengenai istilah "subsidi" dalam komponen pembiayaan haji.
Kiai Cholil, begitu akrab disapa, menegaskan bahwa potongan biaya yang dinikmati jamaah berangkat bukanlah bantuan dari anggaran negara, melainkan uang milik jamaah itu sendiri.
Kritik ini disampaikan merespons usulan Kementerian Haji dan Umrah terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107,34 juta per orang. Demi menekan biaya yang dibayar langsung oleh jamaah (Bipih), pemerintah menyodorkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen ditopang dari nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan hanya 40 persen yang dibayarkan langsung oleh jamaah yang berangkat.
Kiai Cholil secara tegas menyatakan bahwa penggunaan istilah subsidi dalam skema 60:40 tersebut keliru dan harus dibongkar agar tidak mengaburkan fakta keuangan yang sebenarnya.
“Sebenarnya di dalam ongkos haji itu nggak ada subsidi, karena milik dia sendiri. Jadi proses pengembangan selama waiting list itulah yang menjadi miliknya. Kalau udah pake virtual account, ya nggak ada subsidi,” ujar Kiai Cholil, Rabu (8/7/2026).
Kiai Cholil menjelaskan, dana penopang sebesar 60 persen itu murni berasal dari akumulasi hasil investasi dan pengembangan uang setoran awal milik seluruh calon jamaah yang mengendap selama masa tunggu keberangkatan.
Ketika istilah "subsidi" digunakan, publik seolah-olah mengira pemerintah memberikan bantuan finansial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal, dana tersebut adalah hak kolektif seluruh jamaah, termasuk mereka yang masih tertahan di daftar antrean.
Menurutnya, model pembagian hasil pengembangan saat ini justru memicu ketidakadilan sosial karena mayoritas keuntungan justru disedot untuk meringankan biaya jamaah yang berangkat saja.
“Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, tapi dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang nggak berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul,” paparnya.
Kiai Cholil menilai, memaksakan ongkos perjalanan haji agar terlihat murah dengan cara menggunakan nilai manfaat milik jamaah lain secara tidak proporsional telah mencederai prinsip istithaa'ah (kemampuan).
Kiai Cholil mendorong pemerintah agar skema pembiayaan haji dikembalikan sepenuhnya pada khittah atau hukum dasar Islam, yaitu manistaṭā'a ilaihi sabīlā. Jika seorang Muslim belum mampu melunasi biaya haji secara mandiri tanpa mengambil hak orang lain, maka gugurlah kewajibannya di hadapan Allah SWT.
“Jadi sebenarnya nggak ada istilah subsidi. Kembalikan kepada yang mampu, yang tidak mampu Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji,” pungkas Kiai Cholil.



