Jakarta, MCNID.net--Komnas Haji dan Umrah mengingatkan pemerintah untuk mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam mengelola aset bernilai fantastis di Tanah Suci.
Peringatan ini disampaikan menyusul langkah bersejarah Danantara melalui Danantara Investment Management (DIM) yang berhasil memfinalisasi akuisisi Hotel Novotel Thakher Makkah serta lahan pengembangan seluas 4,4 hektare dengan total nilai investasi mencapai 2 miliar Riyal Saudi atau setara Rp9,5 triliun.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dr. Mustolih Siradj, mengapresiasi pencapaian strategis tersebut sebagai bentuk kemandirian Indonesia dalam penyediaan akomodasi di Arab Saudi. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa besarnya nilai investasi ini membawa tanggung jawab moral dan operasional yang sangat besar, terutama terhadap jemaah haji dan umrah asal Indonesia.
“Akuisisi properti di kota suci Makkah adalah lompatan besar dan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia. Namun, fondasi paling krusial dari keberhasilan investasi bernilai Rp9,5 triliun ini terletak pada bagaimana aset tersebut dikelola. Prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan akuntabilitas menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Mustolih dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2026).
Menurut Mustolih, publik dan calon jemaah berhak mendapatkan kejelasan serta jaminan bahwa dana dan aset jumbo tersebut benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan umat. Komnas Haji dan Umrah mendesak Danantara untuk segera memaparkan secara terbuka blueprint (cetak biru) dan roadmap (peta jalan) pengelolaan aset tersebut kepada publik.
Dia menambahkan keterbukaan informasi mencakup kepastian proyeksi dampak efisiensi biaya haji dan umrah di masa depan. Selama ini, ketergantungan Indonesia terhadap syarikah (mitra lokal Saudi) cukup tinggi, sehingga kepemilikan aset sendiri seharusnya mampu memangkas rantai birokrasi dan menekan biaya operasional penyelenggaraan ibadah.
“Ukurannya sangat jelas: seberapa besar efisiensi yang bisa dinikmati langsung oleh jemaah? Apakah keberadaan Kampung Haji ini mampu menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara siginifikan? Jawaban atas pertanyaan ini harus bisa dikalkulasikan secara teknis operasional dan disampaikan secara terbuka,” tegasnya.
Selain aspek efisiensi biaya, akuntabilitas juga dibutuhkan dalam hal pemanfaatan lahan secara jangka panjang. Dengan kuota haji Indonesia mencapai 221 ribu orang serta hampir 2 juta jamaah umrah setiap tahunnya, potensi ekonomi syariah dari keberadaan Kampung Haji sangat besar. Oleh karena itu, pengelolaannya harus melibatkan pelaku usaha nasional, termasuk sektor UMKM Indonesia, agar memberikan dampak ganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional secara berkeadilan dan transparan.
“Jangan sampai investasi jumbo ini hanya berhenti sebagai pencapaian portofolio bisnis semata. Komnas Haji dan Umrah akan terus mengawal agar akuisisi ini benar-benar mewujudkan transformasi pelayanan haji yang modern, efisien, dan sepenuhnya berorientasi pada perlindungan serta kenyamanan jemaah,” kata Mustolih.
Komnas Haji Ingatkan Tata Kelola Aset Rp9,5 Triliun di Makkah Harus Akuntantabel
📅 28 Oktober 2026✍️ SadamBerita



