Jakarta, MCNID.net--Kiai sepuh Nahdlatul Ulama (NU), KH Musta'in Syafi'ie, mengusulkan agar keberadaan Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) di tubuh NU tidak lagi bersifat ad hoc, melainkan dijadikan sebagai lembaga permanen. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga integritas organisasi dan memperkuat mekanisme pengawasan internal.


Usulan tersebut disampaikan Kiai Musta'in dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU bertajuk Stop Politik Transaksional di Muktamar NU yang berlangsung di Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Pengajar di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang ini menegaskan bahwa peran AHWA seharusnya berlanjut pasca-muktamar, bukan dibubarkan setelah pemilihan usai.


"AHWA bukan hanya di Muktamar NU, tapi harus diteruskan, bukan ad hoc," tegas Kiai Musta'in.


Sebagai lembaga permanen, Kiai Musta'in menilai AHWA harus dibekali kewenangan strategis. Di antaranya adalah hak untuk mendiskualifikasi calon pimpinan yang terbukti melakukan politik transaksional atau pembagian uang muka (panjer) saat muktamar, hingga kewenangan memberhentikan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU jika terbukti melanggar aturan organisasi.


Selain itu, AHWA juga diusulkan bertindak sebagai majelis tahkim independen. Untuk menjaga netralitas, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dituntut untuk tidak terlibat dalam keanggotaan majelis tersebut agar tidak terjadi konflik kepentingan saat muncul masalah di tingkat puncak kepemimpinan.


Dari sisi kriteria, Kiai Musta'in menekankan bahwa anggota AHWA tidak cukup hanya diisi sembilan orang, tetapi perlu ditambah dengan kiai-kiai lurus yang berjiwa sufi (ulama mastur). Lembaga ini idealnya dihuni oleh para ulama yang sudah selesai dengan urusan dirinya sendiri, tidak mengejar harta, serta bebas dari ambisi kekuasaan.


Ia pun mencontohkan efektivitas sistem lembaga tertinggi di Iran yang diisi oleh tokoh dan ulama mastur, sehingga proses pengambilan keputusan strategis, seperti pemilihan presiden, dapat berlangsung cepat dan akurat. Model keteladanan dan ketegasan inilah yang diharapkan dapat diterapkan di tubuh NU melalui pelembagaan AHWA secara permanen.