Jakarta, MCNID.net--Kiai sepuh Nahdlatul Ulama (NU), KH Musta'in Syafi'ie, menekankan pentingnya penguatan kewenangan Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) dalam ajang Muktamar ke-35 NU.
Kiai Musta'in mendesak agar AHWA diberikan hak mutlak untuk mendiskualifikasi kandidat pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terbukti menjalankan praktik politik transaksional.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kiai Musta'in saat menjadi narasumber dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU bertema Stop Politik Transaksional di Muktamar NU yang digelar di Kafe Trisnoku, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Pengajar di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang ini menilai bahwa praktik uang muka atau panjer dalam bursa pemilihan pimpinan harus segera dihentikan demi menjaga marwah organisasi.
"AHWA bisa diskualifikasi calon yang melakukan panjer (uang muka). Dihentikan saja calon seperti itu. Kalau ini tidak dilakukan akan seperti ini terus," ujar Kiai Musta'in.
Guna menjalankan fungsi penindakan tersebut secara efektif, Kiai Musta'in mengusulkan agar AHWA diubah statusnya dari lembaga ad hoc menjadi lembaga permanen.
Kiai Musta'in menilai keberadaan AHWA kelak bertindak sebagai majelis tahkim independen yang bertugas menangani pelanggaran aturan organisasi di tingkat tertinggi, termasuk memiliki wewenang memberhentikan Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU jika terbukti melanggar.
Demi menghindari konflik kepentingan saat memutus kasus pelanggaran, Kiai Musta'in menggarisbawahi bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang sedang menjabat dilarang keras masuk dalam keanggotaan majelis tahkim tersebut.
Lebih lanjut, Kiai Musta'in menekankan bahwa integritas penegakan aturan ini sangat bergantung pada figur pengisi AHWA.
Oleh karena itu, Kiai Musta'in mengusulkan agar jumlah anggota AHWA ditambah serta diisi oleh ulama mastur, yakni para kiai lurus berjiwa sufi yang sudah selesai dengan urusan pribadi, tidak mengejar jabatan, dan terbebas dari ambisi politik kekuasaan.



