Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa keberadaan hukum pidana yang mengikat sangat krusial dalam membendung perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).


Menurutnya, tanpa adanya sanksi hukum yang tegas dari negara, perilaku penyimpangan seksual tersebut lambat laun akan dianggap sebagai sesuatu yang normal oleh masyarakat.


Hal tersebut mendasari langkah MUI yang kini tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.


"Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah," kata ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini pada Sabtu (27/6/2026).


Menjawab keraguan sebagian pihak mengenai efektivitas undang-undang dalam memberantas penyakit sosial, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menganalogikan aturan tersebut seperti hukum pidana pada kasus korupsi atau narkoba.


Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini menjelaskan bahwa meskipun sebuah regulasi hukum tidak bisa menghapus kejahatan hingga 100 persen, keberadaannya mutlak diperlukan sebagai benteng moral dan hukum negara.


"Diharapkan ini bisa melakukan preventif, orang yang tidak melakukan kan takut hukuman. Mungkin orang kalau tidak ada hukuman korupsi, orang kan tidak gitu takut melakukan korupsi," ujarnya. 


CEO MCNID ini memaparkan bahwa prinsip hukum yang dipegang MUI dalam merancang aturan ini adalah al-mawani' wa al-zajir, yaitu hukum yang bersifat preventif (pencegahan) sekaligus memberikan efek jera.


Lebih lanjut, Kiai Cholil menyoroti fenomena bergesernya perilaku kelompok LGBT di ruang publik. Jika dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan.


Ironisnya, masyarakat yang mencoba menegur justru sering kali dicap tidak toleran. Situasi yang salah kaprah ini membuat imbauan moral atau fatwa keagamaan, seperti Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, dinilai sudah tidak lagi efektif sepenuhnya jika berjalan sendiri tanpa intervensi hukum negara.


"Oleh karena itu, tidak cukup dengan imbauan. Dia harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas," kata ulama kelahiran Madura ini.


Kendati mendorong sanksi pidana, Kiai Cholil menggarisbawahi bahwa undang-undang yang sedang digodok ini tidak akan menyasar 'orientasi seksual' yang masih tersimpan di dalam pikiran seseorang, melainkan tindakan nyata (action) di lapangan.


"Sebenarnya bukan orientasinya yang kita hukum, perilakunya yang kita hukum. Kalau orientasi kita tidak mengatakan kejahatan, karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku," jelasnya.


Melalui RUU Pidana ini, MUI berharap masyarakat yang memiliki orientasi menyimpang dapat mengurungkan niatnya untuk bertindak karena takut akan sanksi hukum, sekaligus meluruskan kembali tatanan sosial bangsa. Saat ini, MUI terus merampungkan draf naskah akademik tersebut sebelum resmi diserahkan ke DPR RI untuk dibahas.