Jakarta, MCNID.net--Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai, kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan wujud nyata perhatian dan perlindungan negara terhadap masyarakat, khususnya umat Islam yang menjadi mayoritas penduduk di Indonesia.

Kiai Cholil menjelaskan bahwa dengan jumlah umat Muslim mencapai sekitar 88 persen dari total 286 juta penduduk, kepastian kehalalan produk yang beredar di pasar menjadi prioritas yang sangat krusial.

“Wajib Halal Oktober 2026 adalah bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Umat muslim yang mayoritas di Indonesia itu perlu dilindungi oleh negara,” ujar Cholil Nafis dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, pemastian status halal tidak hanya terbatas pada produk pangan siap saji, melainkan mencakup seluruh rantai pasok, mulai dari ketersediaan bahan baku hingga teknologi proses produksi seperti rekayasa genetik. Konsumsi produk yang terjamin kehalalannya merupakan hak mendasar bagi konsumen Muslim di Indonesia.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi secara nasional tanpa terkecuali.

“Karena ini sudah undang-undang, tidak hanya berlaku kepada segmentasi kelompok tertentu, maka berlaku untuk seluruh Indonesia. Di sinilah kita bersyukur untuk pelaksanaannya. Kita perlu mendukungnya,” tegasnya.

Selain pelaksanaan di dalam negeri, Kiai Cholil juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap barang-barang impor. Kiai Cholil mengapresiasi langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mendorong pemastian sertifikasi halal sejak dari negara asal sebelum barang dikirim ke Indonesia.

Langkah preventif tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah timbulnya beban kerugian, baik bagi eksportir asing maupun pemerintah Indonesia jika produk yang sudah terlanjur masuk ternyata tidak memenuhi standar.

"Kalau mereka mendapatkan izin melakukan ekspor ke Indonesia, maka dia harus sudah bersertifikat halal dengan standar-standar Indonesia,” ujarnya. 

Kiai Cholil pun meminta pemerintah memperketat pengawasan untuk mengantisipasi potensi penyelundupan atau praktik kecurangan dari pihak luar yang enggan mengikuti regulasi nasional, demi menjaga ekosistem jaminan produk halal di Indonesia.