Kiai Cholil Nafis Jelaskan Kedudukan Penting Pemerintah dalam Penentuan Awal Bulan Hijriyah
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menegaskan kembali pentingnya kedudukan pemerintah dalam penentuan awal bulan-bulan penting dalam kalender Hijriyah, khususnya Ramadhan dan Syawal. Penegasan ini ia sampaikan dalam sebuah konferensi pers yang membahas persoalan penetapan awal puasa dan Hari Raya Idulfitri yang kerap menjadi perbincangan umat Islam di Indonesia. Menurutnya, ketertiban, kesatuan, dan kepastian hukum dalam ibadah umat sangat bergantung pada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang sah, yaitu pemerintah melalui mekanisme sidang isbat.
Dalam konferensi pers tersebut, KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa secara fikih, penetapan awal Ramadhan dan Syawal bukan sekadar urusan individu atau kelompok, melainkan bagian dari wewenang ulil amri (pemerintah) yang harus dihormati. Ia menyatakan bahwa hukumnya haram jika penetapan awal Ramadhan dan Syawal dilakukan oleh pihak yang bukan pemerintah atau tidak mendapat mandat resmi dari pemerintah. Hal ini didasarkan pada kaidah bahwa urusan-urusan umum yang menyangkut kemaslahatan luas umat, termasuk penentuan waktu ibadah bersama, harus berada di bawah keputusan pemimpin yang sah agar tidak memicu kekacauan dan perpecahan.
KH Cholil Nafis juga menyoroti fenomena munculnya kelompok-kelompok yang secara sepihak mengumumkan awal Ramadhan atau Hari Raya tanpa merujuk keputusan sidang isbat pemerintah. Ia menilai langkah seperti itu berpotensi menyesatkan umat dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Dalam pandangannya, perbedaan pendapat dalam ranah ilmiah dan metodologi hisab maupun rukyat adalah sesuatu yang diakui dalam khazanah fiqih, namun ketika sudah sampai pada penetapan resmi bagi publik, maka umat wajib mengikuti keputusan pemerintah demi terciptanya persatuan dan ketertiban.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menerangkan bahwa MUI berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam proses penetapan awal bulan Hijriyah. Melalui sidang isbat yang melibatkan para ulama, pakar falak, dan perwakilan ormas Islam, keputusan yang dihasilkan bukanlah keputusan sepihak, melainkan musyawarah yang menggabungkan dalil-dalil syar'i dan data ilmiah. Dengan demikian, keputusan pemerintah bukan sekadar keputusan administratif, tetapi keputusan yang memiliki dasar keagamaan dan pertimbangan ilmiah yang kuat. Ia mengajak masyarakat untuk mempercayai dan mengikuti mekanisme yang telah dibangun ini agar ibadah yang dijalankan senantiasa berada dalam koridor syariat dan tertib sosial.
Dalam kesempatan itu, KH Cholil Nafis menegaskan bahwa ketaatan kepada pemerintah dalam urusan penetapan awal Ramadhan dan Syawal merupakan bagian dari implementasi ajaran Islam tentang ketaatan kepada ulil amri selama tidak memerintahkan kepada kemaksiatan. Ia mengingatkan bahwa syariat Islam sangat menekankan pentingnya menjaga persatuan umat dan melarang segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah barisan kaum muslimin. Karena itu, ia mengimbau para tokoh agama, pengurus ormas, serta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersamaan dalam beribadah, tidak tergesa-gesa mengeluarkan pengumuman sendiri, dan merujuk penuh pada keputusan resmi pemerintah yang difasilitasi oleh MUI.
Penegasan sikap KH Cholil Nafis ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Islam di Indonesia dalam menyikapi perbedaan terkait penetapan awal bulan Hijriyah. Dengan memahami bahwa keputusan tersebut berada di bawah otoritas pemerintah yang sah dan melibatkan para ulama, diharapkan umat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak resmi. Kesadaran kolektif ini diharapkan mampu menjaga suasana ibadah Ramadhan dan Idulfitri tetap khusyuk, tertib, dan penuh ukhuwah, sebagaimana cita-cita MUI dan seluruh komponen bangsa dalam merawat kedamaian dan persatuan di tengah kemajemukan.
Sumber: mui.or.id


