Depok, MCNID.net--Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH M Cholil Nafis menguraikan bahwa forum Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU secara khusus menyoroti fenomena perpajakan nasional. Pembahasan tersebut difokuskan pada perumusan konsep pajak berkeadilan serta dorongan penerapan tax credit (kredit pajak) di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Kiai Cholil di sela-sela pelaksanaan Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU yang dipusatkan di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).
Kiai Cholil menerangkan bahwa tugas utama Bahtsul Masail adalah menghadirkan respons hukum Islam dan solusi atas pelbagai persoalan yang dihadapi masyarakat secara langsung, salah satunya terkait beban sistem perpajakan.
"Bahtsul Masail itu kan ingin menjawab fenomena yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Nah, di antara yang muncul fenomenanya adalah fenomena perpajakan," ujar Kiai Cholil.
Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah ini membeberkan setidaknya ada tiga isu besar dalam bidang perpajakan yang dibedah oleh para ulama dan pakar dalam forum tersebut.
Pertama, mengenai keterkaitan antara pembayaran zakat dan pajak. Kiai Cholil menilai skema yang berlaku saat ini masih sebatas tax deduction (pengurang penghasilan kena pajak). PBNU mendorong agar pemerintah dapat memberlakukan skema tax credit, di mana zakat yang dibayarkan warga negara langsung memotong nominal kewajiban pajak.
"Yang sekarang masih tax deduction, apakah memungkinkan untuk didorong menjadi keputusan kewajiban untuk negara ini melaksanakan tax credit? Itu yang pertama," jelasnya.
Kedua, penentuan batas minimum berkeadilan antara kelompok kaya dan miskin, termasuk pengawasan pajak atas penerima subsidi. Menurut Kiai Cholil, sangat tidak adil jika pendapatan masyarakat yang masuk kategori disubsidi justru tetap dikenakan pemotongan pajak.
Ketiga, mengenai persoalan pajak berulang (double taxation) dan retribusi yang memberatkan masyarakat. Wakil Ketua Umum MUI ini mencontohkan seorang pekerja yang gajinya sudah dipotong pajak penghasilan secara progresif, namun saat menggunakan uang tersebut untuk konsumsi harian tetap dibebani pajak penambahan nilai serta retribusi daerah.
"Saya kena pajak ketika digaji, beli lagi kena 11% lagi. Belum lagi pajak progresifnya, bisa 40% sampai 50% pajak kita. Nah, ini kita bahas letak keadilannya seperti apa dan bentuk keadilan yang ideal itu bagaimana," terangnya.
Isu pajak berkeadilan ini menjadi salah satu materi utama dalam Komisi Maudhuiyyah (Tematik) pada Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU. Hasil pembahasan dari komisi ini nantinya akan dirumuskan menjadi draf rekomendasi resmi PBNU untuk dibawa dan disahkan pada Muktamar Ke-35 NU sebagai panduan bagi kebijakan publik dan regulasi negara.



