Jakarta, MCNID.net--Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH M Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa organisasi saat ini sedang membahas dua alternatif mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang akan diterapkan pada Muktamar ke-35 NU mendatang.


Langkah ini dilakukan untuk merespons berbagai dinamika dan usulan penataan kepemimpinan organisasi menjelang perhelatan akbar di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.


Kiai Cholil menjelaskan, alternatif pertama menggunakan skema penjaringan. Pada mekanisme ini, setiap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mengusulkan sembilan nama hingga mengerucut menjadi sembilan kandidat inti berdasarkan perolehan suara terbanyak.


"Dari sembilan itu nanti akan menjadi pengurus inti di PBNU. Kemudian sembilan nama itu akan ditunjuk satu orang oleh Rais Aam dan AHWA untuk menjadi Ketua Umum," ujar Kiai Cholil, Kamis (6/8/2026).


Adapun alternatif kedua, kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok ini, tetap mempertahankan sistem pemungutan suara langsung oleh utusan cabang dan wilayah kepada para calon Ketua Umum. Kendati demikian, kandidat peraih suara terbanyak tetap diwajibkan mengantongi persetujuan dari Rais Aam terpilih sebelum resmi ditetapkan.


"Ini sedang digodok dengan dua alternatif," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). 


CEO Amanah Zakat ini menambahkan, opsi penguatan peran Rais Aam dalam penentuan Ketua Umum muncul guna menjaga keharmonisan struktur kepemimpinan serta menghindari potensi dualisme. Namun, perubahan sistem ini baru dapat diberlakukan resmi jika disepakati dalam forum Muktamar dan dituangkan ke dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.


Sementara untuk penentuan pimpinan tertinggi Syuriyah atau Rais Aam PBNU, Kiai Cholil memastikan prosedurnya tetap menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), di mana sembilan ulama sepuh dan kharismatik akan dipilih oleh muktamirin untuk bermusyawarah menetapkan Rais Aam.